Rabu, 08 November 2017

Makalah penulisan dan pengumpulan Al-Qur’an




 
BAB I
PENDAHULUAN
A.              Latar Belakang
Al-Qur’ān ( Arab, Al-Qur’an: القرآن) merupakan kitab suci Agama Islam yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, dan sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW adalah sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-'Alaq ayat 1-5.
Al-Qur'an tidak diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara sekaligus melainkan ayat-ayat al-Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur, ayat demi ayat, surat demi surat yang memakan waktu selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Masa turunnya Al-Qur’an ini dibagi menjadi 2 periode: yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah Al-Qur’an diturunkan berlangsung selama 12 tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah Al-Qur’an diturunkan dimulai sejak peristiwa hijrah Rasulullah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyah. Ilmu Al-Qur'an yang membahas mengenai latar belakang atau sebab-sebab suatu atau beberapa ayat Al-Qur'an diturunkan disebut Asbabun Nuzul (Sebab-sebab Turunnya (suatu ayat).
1
 
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ayat Al-Qur’an tidak dibukukan seperti saat ini. Mealainkan ayat-ayat Al-Qur’an ditulis pada pelepah kurma, batu tipis, tulang dan sebagainya, disamping itu banyak pula yang menghafalkannya. Betapa pentingnya Al-Qur’an bagi seluruh umat Muslim di dunia dan akan tetap terjaga dari kesalahan sampai hari akhir dirasa sangat perlu untuk membukukan Al-Qur’an dalam satu mushaf seperti saat ini. Apabila Al-Qur’an tidak dibukukan apalagi pada zaman nabi serta sahabat banyak terjadi peperangan besar banyak diantara orang-orang yang hafal Al-Qur’an mati syahid, akibatnya dikhawatirkan sebagian dari Al-Qur’an akan hilang. Oleh karena itu kami akan membahas penulisan dan pengumpulan Al-Qur’an dimulai dari  masa Nabi Muhammad SAW hingga sampai masa para sahabat (Khulafaur Rasyidin).

B.               Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah sehingga terbentuknya makalah yakni:
1.      Apa penulisan dan pengumpulan Al-Qur’an itu?
2.      Bagaimana kronologis penulisan dan pengumpulan Al-Qur’an masa Nabi Muhammad SAW ?
3.      Bagaimana kronologis penulisan dan pengumpulan Al-Qur’an pada masa Sahabat Rasulullah?
4.      Apa yang dimaksud Ilmu Rasmul Al-Qur’an?

C.               Tujuan Penulisan
1.      Agar mengetahui sejarah penulisan Al-Qur’an
2.      Agar mengetahui sejaran pengumpulan Al-Qur’an
3.      Agar mengetahui Ilmu Rasmul Al-Qur’an



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Penulisan dan Pengumpulan Al-Qur’an
Al-Qur`an merupakan kumpulan firman atau wahyu yang diberikan Allah SWT sebagai satu kesatuan kitab kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat muslim. Menurut syariat Islam, kitab ini dinyatakan sebagai kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, selalu terjaga dari kesalahan, dan merupakan tuntunan membentuk ketaqwaan manusia.[1] Kumpulan firman (ayat-ayat Al-Qur’an) tersebut juga dikenal dengan Istilah Mushaf atau kumpulan dari suhuf-suhuf atau lembaran-lembaran tertulis yang disatukan.
Dalam kaitannya dengan sejarah penulisan naskah Al-Qur’an secara keseluruhan naskah Al-Qur’an telah dituliskan sejak masa Nabi Muhammad SAW ketika masih hidup. Malaikat jibril setiap satu tahunnya menyuruh Nabi Muhammad SAW mengulang membaca Al-Qur’an yang telah diturunkan dari awal sampai akhir, sedang di tahun Nabi akan meninggal dunia, hal ini dilakukan dua kali. Dengan ini nyatalah bahwa susunan ayat-ayat dalam satu surat dan susunan surat itu telah ditentukan oelh Nabi berdasarkan petunjuk Jibril,[2] dan kemudian terjaga melalui penyampaian lisan. Istilah yang dikenal dengan penulisan naskah Al-Qur’an pada zaman Nabi adalah “Jam’u Al-Qur’an” yakni mengumpulkan Al-Qur’an sebagai satu kesatuan, dan hal ini dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1.      Mengumpulkan Al-Qur’an dalam Dada.
3
 
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi yang ummi. Karena itu, perhatian Nabi hanya untuk sekedar menghafal dan menghayatiya, agar ia dapat menguasai Al-Qur’an persis sebagaimana Al-Qur’an yang diturunkan. Setelah itu, beliau membacakan kepada umatnya sejelas mungkin agar mereka pun dapat menghafal dan memantapkannya. Hal ini karena Nabi diutus dikalanngan orang-orang yang ummi (tidak bisa baca tulis).
Allah berfirman yang artinya:
    
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.”
(Q.S. Al-Jumu’ah:2)
2.      Mengumpulkan Al-Qur’an dalam bentuk tulisan
Keistimewaan yang kedua dari Al-Qur’an ialah pengumpulan dan penulisannya dalam bentuk lembaran-lembaran, atau dalam bentuk sebuah mushaf. Sesungguhnya penulisan Al-Qu’an dalam bentuk teks sudah dimulai sejak zaman Nabi saw dan jarang didapatkan, karena pada zaman itu mereka kebanyaknya mengandalkan kepada hafalan bukan kepada tulisan. Kemudian sedikit demi sedikit mulai didapatkan perobahan Al-Qur’an dari hafalan ke tulisan dan perobahan Al-Qur’an menjadi teks terus dijumpai dan dilakukan sampai pada zaman khalifah Utsman bin Affan ra
Oleh sebab itu, istilah “Jam’u Al-Qur’an” dalam pengertian klasik mempunyai berbagai makna, seperti menghafal Al-Qur’an, menulis kembali setiap wahyu turun, mengumpulkan bahan-bahan Al-Qur’an yang telah dituliskan, mengumpulkan laporan dari orang-orang yang telah menghafalnya, dan mengumpulkan bahan-bahan yang telah ada, baik verbal atau tulisan.
Sejak awal pewahyuan Al-Qur’an hingga menjadi sebuah mushaf, telah melalui proses panjang. Mulai dari Ayat yang pertama turun sampai ayat yang terakhir turun, benar-benar terjaga kemurniaanya. Upaya untuk menjaga dan memelihara ayat-ayat agar tidak terlupakan atau terhapus dari ingatan terus-menerus dilakukan. Upaya-upaya tersebut dengan cara yang sederhana yaitu Nabi menghafal ayat-ayat itu dan menyampaikannya kepada para sahabat yang kemudian juga menghafalnya sesuai dengan yang disampaikan Nabi. Upaya kedua yang dilakukan Umat Islam dalam upaya pemeliharaan Al-Qur’an adalah mencatat atau menuliskannya dengan persetujuan Nabi.[3]

B.               Penulisan dan Pengumpulan Al-Qur’an Masa Nabi Muhammad SAW
Pada masa Nabi Muhammad SAW penulisan dan pengumpulan Al-Qur’an melalui dua cara yakni hafalan dan penulisan dalam lembaran (shuhuf). Rasulullah SAW juga menghafal Al-Qur’an dan dipandu langsung oleh malaikat Jibril dalam sekali setahun. Disaat Rasulullah telah faham dan hafal, kemudian beliau memberikan dan membacakannya kepada sahabat untuk menghafalkan dan mengingat juga ayat demi ayat Al-Qur’an. Nabi Muhammad SAW juga sering memberikan ulangan kepada para sahabat dan menyuruh untuk membacakan Al-Qur’an dihadapan beliau dengan tujuan membetulkannya jika terjadi kesalahan.  Begitu kuatnya Nabi SAW untuk mengingat dan menghafal setiap wahyu yang telah diterimanya, sehingga sahabat Nabi menghafalkannya dan berlangsung sampai penghabisan turunya wahyu.
Nabi Muhammad SAW merupakan “Sayyid Al-Huffazd” atau penghulu dari penghafal Al-Qur’an. Beliau juga menjadi tempat bertanya bagi kaum muslim yang kesulitan tentang Al-Qur,an. Para sahabat pun berlomba-lomba dalam menghafal Al-Qur’an sehingga semakin banyak yang menghafal Al-Qur’an sebagian bahkan seluruhnya.
Penulisan Al-Qur’an pada masa Nabi didorong dengan dua faktor :
1.      Memback-up hafalan yang telah dilakukan Nabi dan para sahabatnya.
2.      Mempresentasikan wahyu dengan cara sempurna.
Pada umumnya masyarakat muslim pada masa Nabi belum ada yang bisa menulis dan membaca. Tapi, tidak menutup kemungkinan tidak adanya yang bisa membaca serta menulis diantara mereka. Ada beberapa diantara mereka yang sudah bisa membaca dan menulis terutama suku Quraisy sebelum Nabi diutus menjadi Rasul, seperti Zaid bin Tsabit dari orang-orang yang berada di Madinah. Setelah datangnya Islam, orang-orang yang mampu baca tulis memperoleh perhatian khusus dari Nabi SAW. Ini dari pemanfaatan tawanan perang yang diharuskan oleh Nabi memberikan pengajaran menulis kepada para sahabat. Kemudian ketika sudah banyak sahabat yang bisa membaca dan menulis. Nabi Muhammad SAW merasa Al-Qur’an tidak cukup hanya dengan dihafal melainkan juga harus ditulis. Dengan demikian akan lebih terjaga karena ada dua cara dalam memelihara serta menjaga keutuhan Al-Qur’an yaini dalam dada (Hafalan) dan tulisan. Sejak saat itu sahabat beramai-ramai menulis Al-Qur’an dengan disaksikan Rasulullah sendiri.
            Tentang penulisan wahyu di masa Rasulullah ada beberapa orang yang khusus ditunjuk untuk menuliskan Al-Qur’an. Mereka di kenal sebagai penulis wahyu yakni Abu Bakar, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas-’ud, Abu Musa al-Asy’ari, Khalid bin Walid, Aban bin Sa’id, Mu’awiyah bin Abu Sofyan, Zubair bin Awwam, Handholah bin Ar-Robi, Al-Asadi, Muatqid bin Fatimah, Abdullah bin Arqam, Tsabit bin Qais, Thalhah bin Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqas, Amir bin Fuhairah, Hudzaifah bin Al-Yaman, Mughiroh bin Asy-Syu’ban, Amru bin ‘Ash dan lain-lain. Terdapat informasi yang cukupekstensif mengenai bahan-bahan yang digunakan sebagai media untuk menuliskan wahyu yang turun dari langit melalui Muhammad SAW. Dalam suatu catatan, disebutkan bahwa sejumlah bahan yang ketika itu digunakan untuk menyalin wahyu-wahyu yang diturunkan Allah kepada Muhammad,[4] yaitu:
1.      Riqa, atau lembaran lontar atau perkamen;
2.      Likhaf, atau batu tulis berwarna putih, terbuat dari kepingan batu kapur yang terbelah secara horizontal lantaran panas;
3.      ‘Asib, atau pelapah kurma, terbuat dari bagian ujung dahan pohon kurma yang tipis;
4.       Aktaf, atau tulang belikat, biasanya terbuat dari tulang belikat unta;
5.       Adlla’ atau tulang rusuk, biasaya juga terbuat dari tulang rusuk unta;
6.       Adim, atau lembaran kulit, terbuat dari kulit binatang asli yang merupakan bahan utama untuk menulis ketika itu.
Pembukuan Al-Qur’an dilakukan secara tersusun berdasarkan Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas dari Utsman bin Affan bahwa apabila diturunkan kepada Nabi suatu wahyu, ia memanggil sekretaris untuk menuliskannya, kemudian bersabda “letakkanlah ayat ini dalam surat yang menyebutkan begini atau begitu”.[5] Pembukuan Al-Qur’an tersebut tidak disusun berdasarkan kronologis turunnya wahyu. Seperti yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ra, ia berkata :
كُناَّ عِنْدَ رَسُوْلِ الله ِ نُؤَلِّفُ الْقُرْآنَ مِنَ الرِّقاَع
“Kami di sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, meng-umpulkan Al-Qur’an dari kulit”.
Para penulis wahyu itu diperintahkan oleh Rasulullah untuk menulis wahyu yang diterimanya dan peletakan urutan-urutannya sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad SAW berdasarkan petunjuk Allah SWT melalui Jibril. Kemudian semua ayat-ayat Al-Qur’an yang telah ditulis di hadapan Nabi SAW di atas benda yang bermacam-macam itu disimpan di rumah Nabi dalam keadaan masih terpencar-pencar, ayat-ayat belum dihimpun dalam suatu mushaf atau shuhuf Al-Qur’an. Di samping itu para penulis wahyu secara pribadi membuat naskah dari tulisan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut untuk mereka simpan masing-masing. Shuhuf Al-Qur’an yang disimpan di rumah Nabi Saw dan diperkuat dengan naskah-naskah Al-Qur’an yang dibuat oleh para penulis wahyu untuk pribadi mereka sendiri serta ditopang dengan hafalan para sahabat yang tidak sedikit jumlahnya. Maka semuanya dapat menjamin Al-Qur’an agar tetap terpelihara secara lengkap dan murni.

C.               Penulisan dan Pengumpulan Al-Qur’an Masa Sahabat
1.                 Masa Abu Bakar
Pada dasarnya, Al-Qur’an sudah ditulis pada masa Nabi Muhammad masih hidup. Akan tetapi kondisi ayat-ayatnya ditulis masih terpencar-pencar. Ketika Nabi wafat, kaum  uslimin mengangkat Abu Bakar menggantikan Rasulullah menjadi khalifah pertama ketika masa permulaan.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar timbullah keinginan untuk mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu mushaf. Usaha pengumpulan Al-Qur’an ini timbul ketika terjadi perang Yamamah pada tahun 12 H yang menyebabkan sebagian orang- orang yang hafal Al-Qur’an mati Syahid. Hal inilah yang menjadi pemikiran Umar bin Khattab, betapa besar kerugiannya bila huffazhul Qur’an itu banyak yang meninggal di medan pertempuran.
Umar bin Khattab mengingatkan Khalifah akan bahaya yang mengancam Al-Qur’an. Kemudian beliau berpendapat agar khalifah mengambil langkah-langkah untuk mengumpulkan Al-Qur’an menjadi suatu mushaf. Umar kemudian bermusyawarah dengan Abu Bakar akan pendapatnya untuk mengumpulkan Al-Qur’an. Pada Mulanya Khalifah menolak pendapat itu, karena tidak pernah dilakukan Rasulullah semasa hidupnya. Namun Umar menyakinkan bahwa usaha itu amat baik dan sangat diperlukan.
 Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksaan tugas tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya Zaid kriteria yang ketat untuk setiap ayat yang dikumpulkna. Ia tidak akan menerima ayat yang hanya berdasarkan hafalan tanpa didukung dengan tulisan. Sikap kehati-hatian Zaid dalam mengumpulkan Al-Qur’an ini didasarkan atas pesan Abu Bakar: ” Duduklah kalian di pintu masjid. Siapa yang datang kepada kalian membawa catatan Al-Qur’an dengan dua saksi, maka catatlah”.[6]  Dua saksi yang dimaksud ialah :
1.      Harus diperoleh secara tertulis oleh seorang sahabat.
2.      Harus dihafal oleh slah seorang dari kalangan sahabat.
Zaid bin Tsabit bisa menyelesaikan dalam waktu kurang lebih satu tahun, tepatnya pada tahun 13 H. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya dan setelah umar wafat, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafshah yang juga istri Nabi Muhammad.
a.       Beberapa keistimewaan Mushaf Abu Bakar
Lembaran-lembaran yang dikumpulkan dalam satu mushaf pada masa Abu Bkar memiliki beberapa keistimewaan yang terpenting:
1)      Diperoleh dari hasil penelitian yang sangat mendetail dan kemantapan yang sempurna.
2)      Yang tercatat dalam mushaf hanyalah bacaan yang pasti, tidak ada naskah bacaannya.
3)      Ijma umat terhadap mushaf tersebut secara mutawatir bahwa yang tercatat adalah ayat-ayat Al-Qur’an.
4)      Mushaf mencakup qiraat sab’ah yang dinukil berdasarkan riwayat yang benar-benar sahih.

2.                 Masa Utsman bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah ke – 3 yaitu Utsman bin Affan, timbul hal-hal yang menyadarkan beliau untuk memperbanyak naskah mushaf dan mengirimkannya ke kota-kota dalam wilayah negara Islam. Akan tetapi, tumbullah perbedaan dalam menbaca Al-Qur’an karena perbedaan bahasa bangsa-bangsa Islam. Perselisihan dalam membaca Al-Qur’an sudah cukup serius sehingga Khudzaifah melaporkan kepada khalifah Utsman dan mendesaknya agar mengambil langkah  guna mengakhii perbedaan yang terjadi.
Itulah sebabnya Khalifah Utsman berfikir serta merencanakan untuk mengambil langkah-langkah positif sebelum perbedaan bacaan Al-qur’an semakin meluas. Usaha Awal yakni mengumpulkan para sahabat yang alim dan jenius seta mereka terkenal pandai memadamkan dan meredakan persengketaan itu. Akhirnya mereka sepakat menerima instruksi Utman yaitu membuat mushaf Hal ini menimbulkan kekhawatiran  Utsman sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku.
Mereka sepakat dalam menerima instruksi Ustman, yakni ‘Utsman mengirim utusan kepada Hafshah guna meminjam Mushaf yang terwariskan dari ‘Umar. Dari Mushhaf  tersebut, lalu dipilihnya tokoh andal dari kalangan senior sahabat untuk memulai rencananya. Pilihannya jatuh kepada Zayd bin Stabit, ‘Abdullah bin Zubayr, Sai‘id bin ‘Ash dan ‘Abdurrahman bin Hisyam mereka dari suku Quraisy, golongan Muhajirin, kecuali Zayd bin Tsabit, ia golongan Anshar. Usaha yang mulia ini berlangsung pada tahun 24 H. Sebelum memulai tugas ini, ‘Utsman berpesan kepada mereka :
إِذَا اِخْتَلَفْتُمْ اَنْتُمْ وَزَيْدٌ بِنْ ثَابِتْ فِى شَيْئٍ، فَكْتُبُوْهُ بِلِسِانِ قُرَيْشٍ، فَإِنَّهُ إِنَّمَا نَزَّلَ بِلِسَانِهِمْ
Terjemahnya : Jika kalian berselisih pendapat dalam qira’ah dengan Zayd bin Stabit, maka hendaklah kalian menuliskannya dengan lughat Quraisy, karena sesungguhnya Alquran diturunkan dengan bahasa mereka.[7]
Setelah memahami pesan di atas, tim ini bekerja dengan ekstra hati-hati dan teliti, yang kemudian melahirkan satu mushaf  yang  dianggap sempurna  Bersamaan dengan standardisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten yang menjadikan perselisihan di antara umat Islam pada masa depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Qur'an. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini.
Terdapat banyak perdebatan mengenai sistematika pengurutan surat dan ayat dalam Al-Qur’an, apakah taqifi atau taufiqi sejak dahulu dan perdebatan tersebut belumberakhir hingga saat ini. Pendapat pertama, bahwa Al-Qur’an  merupak hasil tauqif Nabi artinya susunan serta urutan surat didapat melalui ajaran beliau.[8] Pendapat yang kedua, pandangan yang mengatakan bahwa urutan surat Al-Qur’an adalah berdasarkan Ijtihad sahabat. Pendapat ini disandarkan pada banyaknya mushaf yang dimiliki oleh sahabat yang berbeda, ada yang tertib urutannya seperti mushaf yang dikenal saat sekarang ini, ada pula yang tertibnya berdasarkan kronologis turunnya ayat. Pendapat yang kedua ini juga diperkuat oleh Teks Hadist Mutawatir mengemukakan mengenai turunnya Al-Qur’an dengan tujuh huruf. Rasulullah saw. Bersabda. “Jibril membacaka kepadaku dengan satu huruf. Kemudian berulang kali aku meminta agar huruf itu ditambah, iapun menambahkannya kepadaku hingga tujuh huruf”[9]
Pada mulanya penulisan huruf-huruf Al-Qur’an tidak diberi tanda titik dan garis, tetapi tidak mengelirukan dalam membacanya. Namun setelah perkembangan Islam meluas keluar tanah Arab, maka bagi orang-orang yang bukan bangsa Arab akan susah dalam membacanya dan mungkin mengelirukan. Yang pertama membuat baris itu dan pembubuhan tanda syakal berupa fathah, dhamah, dan kasrah dengan titik yang warna tintanya berbeda dengan warna tinta yang dipakai pada mushaf, yakni Abu Aswad Dauli di masa Khalifah Muawiyah. Pada masa Daulah Abbasiyah, yang memulai memberi titik untuk membedakan huruf-huruf yang sama bentuknya dan tanda syakal diganti. Tanda dhamah ditandai dengan dengan wawu kecil di atas huruf, fathah ditandai dengan alif kecil di atas huruf, dan kasrah ditandai dengan ya` kecil di bawah huruf.

3.                 Perbedaan Mushaf Abu Bakar dan Utsman
Pengumpulan mushaf pada masa Abu Bakar adalah bentuk pemindahan dan penulisannya Al-Qur’an ke dalam satu mushaf yang ayat-ayatnya sudah tersusun, berasal dari tulisan yang terkumpul pada kepingan–kepingan batu, pelepah kurma dan kulit-kulit binantang. Latar belakangnya karena banyaknya huffaz yang gugur. Sedangkan pengumpulan mushaf masa Usman adalah menyalin kembali mushaf yanng telah disusun pada masa Abu Bakar dengan tujuan dikirimkan ke negara-negara Islam. Latar belakangnya karena perbedaan dalam hal membaca Al-Qur’an.

D.              Ilmu Rasmul Al-Qur’an
Ilmu Rasmul Al-Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penulisan mushaf Al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafadz-lafadz maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakannya.
Mushaf Usmani atau Rasmul Usmani adalah penulisan Al-Qur’an yang dilakukan pada masa Khalifah Ustman bin Affan dengan berpedoman pada mushaf yang terdapat pada Khafsoh serta hafalan para sahabat.
Para ulama menjelaskan beberapa kaidah yang berlaku dalam penulisan mushaf Usmani, yaitu:
1.      Al-Hadzf (membuang,menghilangkan, atau meniadakan huruf)
2.      Al-Jiyadah (penambahan)
3.      Al-Hamzah
4.      Badal (penggantian), seperti alif ditulis dengan wawu sebagai penghormatan.
5.      Washal dan Fashal (penyambungan dan pemisahan)
6.      Kata yang dapat dibaca dua bunyi.


 
BAB III
PENUTUP
A.              Kesimpulan
Dari uraian di atas tentang penulisan dan pembukuan Al-Qur’an dapat disimpulkan menjadi beberapa hal yaitu sebagai berikut :
1.      Bahwa penulisan  dan pembukuan Al-Qur’an dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada masa Nabi dan Tahap yang kedua pada masa Sahabat yakni Abu Bakar As Shidiq dan Utsman bin Affan.
2.      Penulisan dan Pembukuan Al-Qur’an pada masa Nabi masih dalam bentuk lembaran-lembaran dan masih terpencar-pencar. Penulisan Al-Qur’an pada masa Nabi didorong dengan dua faktor : a) Memback-up hafalan yang telah dilakukan Nabi dan para sahabatnya. b) Mempresentasikan wahyu dengan cara sempurna.
3.      Penulisan dan Pembukuan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar yakni pebentukan Mushaf karena banyak para penghafal Al-Qur’an yang telah meninggal dalam medan perang sehingga dikhawatirkan sebagian Al-qur’an akan hilang.
4.      Penulisan dan pembukuan Al-Qur’an masa Utsman bin Affan yang terkenal dengan sebutan mushaf Utsmani ini karena banyak perbedaan dalam pembacaan Al-Qur’an di bangsa-bangsa Islam.
5.      Urutan surat-surat dalam Al-Qur’an ini bukan didasarkan karena keinginan Nabi atau para sahabat sendiri melainkan dari Allah melalui petunjuk Jibril.

B.               Saran
14
 
Setelah melalui studi pustaka dan diskusi kelompok maka selesailah makalah yang telah kami buat. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan isi itu tidaklah lepas dari fitrah manusia yang jelas bahwa manusia itu tidak luput dari rasa lupa dan salah. Disini kami mengharapkan bagi para pembaca untuk memberikan respon yang sangat besar kepada makalah kami, apabila terdapat kesalahan. Agar kami bisa mengerjakan yang lebih baik dari makalah ini. Banyak kekurangan dalam isi makalah yang kami buat. Sehingga kami perlu banyak bimbingan dari para pembaca.
Lepas dari itu kami mengharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa yang membacanya.

DAFTAR PUSTAKA

Adnan Amal, Taufik. 2001. Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an. Cet. I, Yogyakarta: Penerbit Forum Kajian Budaya dan Agama.
Http://id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Allah, Wikipedia – Ensiklopedia Bebas (Kitab Allah), 20 September 2013.
Khalid, H.M. Rusdi. 2011. Mengkaji Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Cet I, Makassar: Alauddin Universiti Press.
Hamidy, Zainuddin dan Fachruddin Hs. 1979. Tafsir Qur’an. Cet VII, Jakarta: PT. Bumirestu.
Al-Qaththan, Manna’. Mabahits Fiy ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Mansyurat al-‘Asr al-Hadits, t.th.).
Umar, H. Nasaruddin, 2008. Ulumul Qur’an (mengungkap makna-makna tersembunyi Al-Qur’an).Jakarta:Al-Gazali Centre.
Al-Qathnhan, Syaikh Manna’. 2007. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’a. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
            Aminuddin, H., Drs., 1999. Studi Ilmu Al-Qur’an. Bandung: CV Pustaka Setia.
16
 
            Ahmad Syadali, H., Drs., M.A., dan Drs. H. Ahmad Rofi’i. 1997. Ulumul Quran II. Bandung: CV Pustaka Setia


[1]. http://id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Allah, Wikipedia – Ensiklopedia Bebas (Kitab Allah), 20 september 2013.
[2] H. Zainuddin Hamidy dan Fachruddin Hs.1979. Tafsir Qur’an, Cet VII, ( Jakarta: PT. Bumirestu). XXXIII
[3] H.M. Rusdi Khalid. 2011. Mengkaji Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Cet I, (Makassar : Alauddin Universiti Press). 55
[4] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, Cet. I, (Yogyakarta; Penerbit Forum Kajian Budaya dan Agama), 2001,  151
[5] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi sejarah Al-Qur’an, 132
[7] Manna’ al-Qaththan, Mabahits Fiy ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Mansyurat al-‘Asr al-Hadits, t.th.). 128.
[8] H. Nasaruddin Umar.2008. Ulumul Qur’an (mengungkap makna-makna tersembunyi Al-Qur’an, (Jakarta, Al-Gazali Centre). 152
[9] Syaikh Manna’ Al-Qathnhan.2007. Pengantar Studi Ilu Al-Qur’an, (Jakarta; Pustaka Al-Kautsar).195

Selasa, 15 Agustus 2017

Indonesia Merdeka


72 Tahun Indonesia Merdeka. Tujuh puluh dua tahun yang lalu Indonesia telah mampu merebut kemerdekaan dari berbagai pihak penjajah. Indonesia telah dijajah oleh berbagai bangsa mulai Inggris, Protugis, Belanda dan Jepang. hingga sampailah semangat yang membara dari para pemuda Indonesia untuk segera memerdekakan Indonesia di tanggal 17 Agustus 1945. langkah itu ditempuh dengan berbagai rintangan. Namun, meski Indonesia telah dinyatakan merdeka. Akan tetapi, Indonesia sejatinya belum merdeka dari kemiskinan dan keterbelakangan. Masih banyak kaum mustadh'afin yang harus ditolong dan dipikirkan oleh pemerintah dan masyarakat yang berpunya. Oleh karena itu, peran kaum pemuda terutama mahasiswa harus terlihat nyata untuk merubah Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. sebab tugas mahasiswa selain sebagai pelajar di bangku kuliah, ia juga sebagai agen of control, agen of change, dan tugas-tugas yang lainnya. maka mahasiswa dikenal dengan kaum idealis. 

Senin, 14 Agustus 2017

MADZHAB EMPAT DAN DASAR-DASAR ISTINBATHNYA “Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i”

BAB I
PENDAHULUAN
⦁    Latar Belakang
Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber hukum Islam. Dimana apabila ada persoalan seseorang dalam memecahkan masalah dengan merujuk kepada keduanya. Pada zaman Rasulullah SAW masih hidup, bila terjadi persoalan umat akan lebih mudah dalam menyelesaikannya. Dengan cara langsung bertanya kepada Rasulullah SAW. Namun, setelah wafatnya Rasulullah maka hukum Islam harus terus berjalan.
Hukum Islam akan terus berjalan meskipun Rasulullah telah wafat yaitu melalui para sahabat Nabi. Dengan berpegang kepada dua warisan yang diberikan kepada umatnya yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Maka, bila ada sebuah persoalan cara menyelesaikannya dengan merujuk kepada keduanya. Sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Qur’an, Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-(Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatum maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Rasulullah sebelum meninggalkan umatnya, beliau memberikan contoh melalui pembicaraannya dengan Mua’az bin Jabal, bahwa penyelesaian persoalan umat itu berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah, kalau tidak ditemukan solusinya maka diselesaikan melalui ijtihad yang tentu saja tidak boleh bertentangan dengan kedua sumber hukum utama tersebut.
Dengan merujuk kepada pesan tersebut, maka para sahabat dan tabi’in melakukan ijtihad dan melahirkan fiqh. Terdapat perbedaan hasil ijtihad mereka, dikarenakan perbedaan kuantitas hadits serta situasi dan kondisi yang dialami. Selain itu, kadar pengunaan nalar dalam memecahkan sebuah persoalan menimbulkan beberapa madzhab dalam fiqh. Di dalam makalah ini penyusun akan menjelaskan dua Imam madzhab berserta dasar-dasar Istinbatnya yaitu Imam Abu Hanifa dan Imam Syafi’i.

⦁    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang digunakan sebagai dasar penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
⦁    Apa pengertian dari Istinbath?
⦁    Bagaimana riwayat hidup Imam Hanafi dan dasar-dasar Istinbathnya?
⦁    Bagaimana riwayat hidup Imam Syafi’I dan dasar-dasar Istinbathnya?

⦁    Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah yang telah ditentukan, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
⦁    Agar mengetahui pengertian Istinbath.
⦁    Agar memahami riwayat hidup Imam Hanafi serta dasar-dasar Istinbathnya.
⦁    Agar memahami riwayat hidup Imam Syafi’I serta dasar-dasar Istinbathnya.





BAB II
PEMBAHASAN
⦁    Pengertian Istinbath
Secara bahasa kata Istinbath yang katanya yaitu berasal dari bahasa Arab, "استنبط – يستنبط – استنباط" yang berarti mengeluarkan, melahirkan, menggali, dan lainnya. Kata dasarnya adalah "( الماء نبط- ينبط- نبطا- نبوطا) berarti air terbit dan keluar dari dalam tanah. Adapun yang dimaksud dengan istinbath disini adalah suatu upaya menggali dan mengeluarkan hukum dari sumber-sumbernya yang terperinci untuk mencari hokum Syara’ yang bersifat Zhanni.
 Menurut bahasa, Mazhab (مذهب) berasal dari shighah mashdar mimmy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”. Sedangkan yang dimaksud mazhab menurut istilah, yaitu:
⦁    Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hokum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan hadits.
⦁    Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hokum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan hadits.
⦁    Imam Abu Hanifah
⦁    Biografi
Imam Abu Hanifah dilahirkan pada tahun 80 H (699 M). Nama sebenarnya beluai dari mulai kecil yaitu Nu’man bin Tsabit bin Zautha bin Mah. Ayahnya keturunan dari bangsa Persi, tetapi sebelum beliau dilahirkan, ayahnya sudah pindah ke Kufah. Sehingga Abu Hanifah sejak kecil tinggal di Kufah.
Di negeri Kufah, Imam Abu Hanifah belajar Ilmu Fikih dan merumuskan dasar-dasar mazhabnya. Dan beliau meninggal di Baghdad pada tahun 150 H. Beliau hidup di dua zaman pemerintahan besar, yaitu pemerintahan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Dia generasi atba’ at-tabi’in. Dia pernah bertemu sahabat Anas bin malik dan meriwayatkan hadits darinya, yaitu hadit yang artinya, “Menuntut ilmu adalah fardhu bagi setiap Muslim.”
Abu Hanifah menerima pembelajaran fikih dan mempelajarinya dari Hammad bi Abi Sulaiman, Hammad menerimanya dari Ibrahim an-Nakha’I, sedangkan Ibrahim merimanya pula dari ‘Aqlamah bin Qais, murid Abdullah bin Mas’ud. Kemahiran dan popularitasnya telah mencuat ketia berada di Irak. Mazhab pemikiran fikihnya diterima dan dibukukan oleh sejumlah ulama yang selalu mendampinginya, sehingga disebut sebagai Ashab Abu Hanifah.
Murid-murid Abu Hanifah yang paling masyhur adalah Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Hasan bin Ziyad dan Zufar. Sehingga pada periode selanjutnya, pendapat Imam Abu Ha ifah beserta murid-muridnya dikodifikasikan menjadi satu, yang kesemuanya disebut dengan Mazhab Abu Hanifah”. Mazhab ini banyak dianut sebagian besar di negeri Islam, seperti Baghdad, Persia, India, Bukhara, Yaman, Mesir dan Suria.
Mazhab Abu Hanifah merupakan mazhab paling berpengaruh dan merupakan mazhab resmi di sebagian besar masa dinasti Abbasiah. Keputusan peradilan dan fatwa hanya menggunakan mazhab Abu Hanifah. Demikian juga pemerintahan Usmaniah menjadikannya sebagai mazhab resmi negara. Peradilan dan fatwa pun harus didsarkan hanya pada mazhab Abu Hanifah.
⦁    Dasar-dasar Istinbathnya
Imam Muhammad bin Hasan pernah meriwayatkan dalam buku Chalil bahwa Imam Abu Hanifah seringkali mengajak bermunadlarah, bermubahatsah, berunding, dan bertukar fikiran dengan para murid atau para sahabat beliau yang karib, tentang soal-soal hokum qiyas, dengan cara bebas-merdeka, dan para murid beliau pun membantah dan menolak alasan-alasan yang dikemukakan beliau.
Abu Hanifah dikenal sebagai ulama Ahl al-Ra’yi. Dalam menetapkan hokum Islam, baik yang diistinbathkan dari al-Qur’an ataupun hadits, beliau banyak menggunakan nalar. Beliau mengutamakan ra’yi dan khabar ahad. Apabila terdapat hadits yang bertentangan, beliau menetapkan hokum dengan jalan qiyas dan Istihsan.
Telah diriwayatkan dari Abu Hanifah pendapat-pendapat yang menunjukkan garis besar metode istinbathnya dan dalil-dalil yang digunakannya. Di antaranya ia berkata, “Aku berpegang pada kitab Allah jika aku dapati hukum padanya. Jika tidak maka aku berpegang pada Sunnah Rasulullah. Jika aku tidak mendapatinya dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, aku berpegang pada ucapan sahabat, aku berpegang pada ucapan sahabat yang aku kehendaki dan aku tinggalkan siapa yang aku kehendaki, dan aku tidak keluar dari ucapan mereka kepada ucapan selian mereka. Namun ketika sampai pada masa Ibrahim, asy-Sya’bi, Ibnu Sirrin, ‘Atha’, dan Sa’id bin Musayyib (para mujtahid dari tabi’in), aku berijtihad sebagaimana mereka berijtihad”
Dasar-dasar pegangan madzhab Hanafi adalah sebagai berikut:
⦁    Al-Qur’an
Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa pesan al-Qur’an tidak semuanya qath’i dalalah. Ada beberapa hal yang memerlukan interpretasi terhadap hukum yang ditunjukkan oleh al-Qur’an, terutama terhadap ayat-ayat yang berhubungan dengan muamalah umum antar manusia, dalam ayat-ayat yang berhubungan dengan muamalah tersebut, porsi penggunaan akal dalam mencari hukum terhadap suatu masalah lebih besar. Hal itu karena di buktikan baik oleh Imam Abu Hanifah sendiri maupun murid-muridnya dan karena itu juga sebagai mahzab yang Umari, mazhab liberalis dan rasionalis.
Dalam memahami al-Qur’an, ulama Hanafiyah tidak hanya melakukan interpretasi terhadap ayat-ayat yang masih mujmal, tetapi mereka juga melakukan penelaahan terhadap ‘am dan khas ayat al-Qur’an tersebut. Dan inilah yang tampaknya menjadi ciri khas ulama-ulama Irak yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama Hijaz yang semazhab dengan mereka.
⦁    As-Sunnah
Dasar kedua yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah al-Sunnah. Martabat al-Sunnah yang terletak di bawah al-Qur’an. Imam Abu Yusuf berkata, “Aku belum pernah melihat seseorang yang lebih alim tentang menafsirkan hadits dari pada Abu Hanifah. Ia adalah seorang yang mengerti tentang penyakit-penyakit hadits dan menta’dil dan mentarjih hadits. Tentang dasar yang kedua ini, Mazhab Hanafi sepakat mengamalkan al-Sunnah yang mutawatir, masyhur, dan shahih. Hanya saja Imam Abu Hanifah dan begitu juga ulama Hanafiyah agak selektif dalam menetapkan syarat-syarat yang dipergunakan untuk menerima hadits ahad.
Abu Hanifah menolak hadits ahad apabila berlawanan dengan al-Qur’an baik makna yang diambil dari nash atau yang diambil dari illat hukum. Ali Hasan Abdul al-Qadir mengatakan, “Musuh-musuh Abu Hanifah (yang tidak senang dengan Abu Hanifah) menuduhnya tidak memberikan perhatian yang besar terhadap hadits, ia memprioritaskan ra’yu (logika)”. Abu Salih al-Fura menuturkan, “Aku mendengar Ibn Asbath berkata, “Abu Hanifah menolak 400 hadits.
Terhadap hadits mutawatir Imam Abu Hanifah menerimanya tanpa syarat karena tingkat kehujjahannya qath’i, meskipun terdapat pertentangan antara hadits mutawatir dengan akal, beliau mendahulukan hadits mutawatir. Hal ini berbeda dengan hadits ahad, beliau menerima dan mengamalkan hadits ahad apabila hadits tersebut memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
⦁    Orang yang meriwayatkan tidak boleh berfatwa yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkannya.
⦁    Hadits ahad tidak boleh menyangkut persoalan umum yang sering terjadi, sebab kalau menyangkut persoalan yang sering terjadi mestinya hadits ini diriwayatkan oleh banyak perawi.30
⦁    Hadits ahad tidak boleh bertentangan dengan kaidah umum atau dasardasar kulliyah.
⦁    Qaul al-Shahabah
Imam Abu Hanifah sangat mengahargai para sahabat. Dia menerima, mengambil serta mengharuskan umat Islam mengikutinya. Jika ada pada suatu masalah beberapa Qaul al-Shahabah maka ia mengambil salah satunya, jika tidak ada qaul al-Shahabah pada suatu masalah tersebut maka ia berijtihad dan tidak mengikuti pendapat tabi’in. Menurut Abu Hanifah Ijma’ sahabat ialah kesepakatan para mujtahidin dari umat Islam di suatu masa sesudah Nabi SAW atas suatu urusan.
Ta’rif itulah yang disepakati ulama ahl-al-Ushul. Ulama Hanafiyah menetapkan bahwa ijma’ itu dijadikan sebagai hujjah. Mereka menerima ijma’ qauli dan ijma’ sukuti. Mereka menetapkan bahwa tidak boleh ada hukum baru terhadap suatu urusan yang telah disepakati oleh para ulama, karena membuat hukum baru adalah menyalahi ijma’. Ada tiga alasan dalam menerima ijma’ sebagai hujjah yaitu:
⦁    Para sahabat berijtihad dalam menghadapi masalah yang timbul. Umar bin Khattab dalam menghadapi suatu masalah sering memanggil para sahabat untuk memanggil para sahabat untuk diajak bermusyawarah dan bertukar pikiran. Apabila dalam musyawarah tersebut diambil kesepakatan maka Umar pun melaksanakannya.
⦁    Para Imam selalu menyesuaikan pahamnya dengan yang telah diambil oleh ulama-ulama di negerinya, agar tidak dipandang ganjil dan tidak dipandang menyalahi aturan hukum. Abu Hanifah tidak mau menyalahi sesuatu yang telah di fatwakan oleh ulama-ulama Kufah.
⦁    Adanya sebuah hadits yang menunjukkan keharusan menghargai ijma’ seperti:
مَارَاَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَھُوَ عِنْدَ للهِ حَسَنٌ.
“Sesuatu yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka dianggap baik pula di sisi Allah SWT”.
Dengan demikian jelaslah bahwa ulama Hanafiyah menetapkan bahwa ijma’ merupakan satu di antaranya hujjah dalam beragama, yang merupakan hujjah qath’iyyah. Mereka tidak membedakan antara macam-macam ijma’, oleh karena itu apapun bentuk kesepakatan para ulama itu berhak atas penetapan hukum dan sekaligus menjadi hujjah hukum.
⦁    Al-Qiyas
Al-Qiyas adalah “Penjelasan dan penetapan suatu hukum tertentu yang tidak ada nashnya dengan melihat masalah lain yang jelas hukumnya dalam kitabullah, sunnah ataupun ijma’ karena kesamaan illat”. Yang menjadi pokok pegangan dalam menjalankan qiyas adalah bahwa segala hukum syara’ ditetapkan untuk menghasilkan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Hukum-hukum itu mengandung pengertian-pengertian dan hikmah-hikmah yang menghasilkan kemaslahatan baik yang diperintah maupun yang dilarang, atau yang dibolehkan maupun yang dimakruhkan, semuanya demi kemaslahatan ummat.
Walaupun demikian, tidak berarti semua masalah yang baru timbul dan tidak ada hukumnya dalam al-Qur’an , al-Sunnah dan ijma’ boleh di qiyaskan begitu saja atas dalih kemaslahatan umum, ada beberapa syarat dan rukun yang harus di penuhi untuk melakukan qiyas, antara lain:
⦁    Ashal, yaitu sesuatu yang sudah dinashkan hukumnya yang menjadi tempat mengqiyaskan atau dalam istilah ushul disebut al-ashli (al maqis alaih).
⦁    Cabang (furu’), yaitu sesuatu peristiwa yang tidak ada nashnya dan peristiwa itulah yang dikehendaki untuk disamakan hukumnya dengan ashalnya, atau dalam istilah ushul disebut juga al-maqis.
⦁    Hukum Ashal, yaitu hukum syara’ yang dinashkan pada pokok yang kemudian akan menjadi hukum pada cabang.
⦁     Illat hukum, yaitu sifat yang nyata dan tertentu yang berkaitan atau yang munasabah dengan ada dan tidak adanya hukum, dan illat inilah yang menjadi titik tolak serta pijakan dalam melaksanakan qiyas37.
⦁    Al-Istihsan
Al-Istihsan merupakan pola istinbath hukum Imam Abu Hanifah, istihsan secara terminologi difahami dengan pindahnya para fuqaha dari qiyas jali (jelas) kepada qiyas khafi (tersembunyi). Imam Abu Hanifah banyak menetapkan hukum dengan istihsan tapi tidak memberikan penjelasan bagaimana sesungguhnya maksud dari pada tulisan istihsan tersebut. Ketika menetapkan hukum dengan cara istihsan, beliau hanya mengatakan “astahsin” artinya saya menanggap baik39. Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya membagikan teori istihsan ini kepada enam bentuk, yaitu:
⦁    Istihsan bi al-Nash, yaitu yang berdasarkan ayat atau hadits, maksudnya ada ayat atau hadits tentang hukum suatu kasus yang berbeda dengan ketentuan kaidah umum, contoh: jual beli salam. Yaitu jual beli yang pembayarannya dilakukan lebih dahulu sedangkan barangnya belum ada disaat akad.
⦁     Istihsan bi al-Ijma’, yaitu istihsan yang berdasarkan pada ijma’, maksudnya meninggalkan keharusan menggunakan qiyas pada suatu kasus karena adanya ijma’, contohnya tentang jasa pemandian umum yang dalam kaidah umumnya jasa tersebut harus jelas berapa seorang itu mandi dan berapa banyak air yang harus dipakainya, namun itu menyulitkan banyak orang yang sehingga ulama sepakat untuk membolehkan hal tersebut tanpa menentukan jumlah air dan lamanya pemakaian.
⦁    Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi, istihsan ini memalingkan suatu masalah dari ketentuan hukum qiyas jali kepada qiyas khafi, tetapi keberadaannya lebih tepat untuk diamalkan, misalnya wakaf dalam pertanian.
⦁    Istihsan bi al-Maslahah, yaitu istihsan yang berdasarkan kepada kemaslahatan, misalnya tentang keharusan buruh suatu pabrik untuk bertanggung jawab atas kerusakan setiap produk pabrik baik disengaja ataupun tidak.
⦁     Istihsan bi al-‘Urf, yaitu terhadap ketentuan hukum yang bertentangan dengan qiyas karena adanya ‘urf yang biasa dipraktekkan oleh masyarakat. Misalnya tentang menyewakan wanita untuk menyusukan bayinya dengan menjamin makanan, minuman dan pakaiannya.
⦁    Istihsan bi al-Dharurah, yaitu istihsan yang berdasarkan keadaan darurat, maksudnya karena adanya keadaan darurat yang menyebabkan seorang mujtahid untuk memberlakukan kaidah umum atau qiyas. Misalnya tentang sumur yang kemasukan najis, menurut kaidah umum air sumur itu tidak boleh dipergunakan karena telah terkena najis dan sulit untuk membersihkannya, akan tetapi dalam keadaan seperti ini cukup memasukkan beberapa galon air ke dalam sumur untuk menghilangkan najis.
⦁    ‘Urf
Kata ‘urf secara terminologi berarti “Sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. Sedangkan secara terminologi seperti yang dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan adalah:
ما ألفه المجتمع واعتاده وسار علیه في حیاته من قول أوفعل.
Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perkataan ataupun perbuatan.
Istilah ‘urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian al-‘adah (adat istiadat). Seluruh ulama mazhab termasuk Imam Abu Hanifah menerima dan menjadikan ‘urf sebagai dalil syara’ dalam menetapkan hukum, apabila tidak ada nash menjelaskan suatu masalah yang di hadapi. Adapun ‘urf yang dijadikan sebagai hujjah adalah ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’, baik berupa perkataan dan perbuatan maupun ‘urf yang menyangkut kebiasaan yang bersifat umum dan khusus atau biasa disebut dengan ‘urf shahih (yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syari’at).
⦁    Imam Syafi’i
⦁    Biografi
Imam Syafi’I dilahirkan pada bulan rajab tahun 150 H (767 M). menurut riwayat, oada tahun itu juga wafatnya Imam Hanafi di Baghdad. Imam Syafi’I dilahirkan di Gazza, wilayah Asqalan yang letaknya di dekat pantai lautan putih (laut Mati) sebelah tengah Palestina (Syam). Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Isris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin as-saib bin Ubaid bin Abdul Yazid bin Hasyim bin Abdul Muthallib bin Abdul munaf bin Qushay. Wafat pada thun 204 H.
Imam Syafi’I belajar dan menghafal al-Qur’an di Mekah dan disana pula ia mempelajari berbagai macam cabang ilmu, seperti lugat, sya’ir, adab, hadits dan fikih. Ilmu-ilmu itu dikuasai dengan baik dan sempurna, sehingga mampu membuat gurunya kagum dan bangga kepada ketajaman hati dan nalarnya. Imam syafi’i menimba ilmu kepada Sufyan bin’Unaiyah dan Muslim bin Khalid az-Zinji.
Di usia 20 tahun ia pergi ke Mekkah untuk mempelajari fikih kepada Imam Malik. Kemudian ia pergi menuju Irak, untuk mengujungi dan mempelajari Fikih kepada murid-murid Abu Hanifah. Lalu melanjutkan pengembaraannya ke negeri Persia, Irak Utara dan negeri lainnya. Kemudian, ia kembali ke Madinah setelah meraungi mencari ilmu selama 2 tahuan, dimulai tahun 172 sampai 174 H.
Mazhab Imam Syafi’i diterima oleh sejumlah ulama besar. Diantara murid-muridnya yang paling masyhur adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam, Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya al-Mazuni, Abu Ya’qub Yusuf bin al-Buwaiti dan ar-Rabi’ al-Jizi. Dan kedua murid Imam Malik yang belajar langsung kepada Imam Syafi’i yaitu Asyhab dan Abu al-Qasim.
Mazhab Imam Syafi’i tersebar luas di negara-negara Islam terpenting dunia Timur. Dari negeri Timur, ia menerobos ke beberapa kerajaan dan kota lainnya dan kini mendominasi wilayah-wilayah Mesir, selain Mesir Atas, Palestina, Kurdistan dan Armenia. Mayoritas Ahlu Sunah Persia (Iran), kaum muslimin pulau Ceylon dan kepulauan Filipiha. Kaum muslimin di pulau Jawa dan sekitarnya, juga Muslimin India-Cina dan Australia serta penduduk dunia ketiga. Demikian pula kaum Sunni di Yaman, Aden dan Hadramaut, kecuali Aden yang terdapat juga penganut mazhab Hanafi. Selain itu, mazhab Syafi’i berlaku di Irak, Hijaz dan Suria bersama mazhab-mazhab lain.
⦁    Dasar-dasar Istinbathnya
Menurut Musthofa as-Sibaiy seperti dikutib oleh Chuzaimah t.Yanggo bahwa Imam Syafi’ilah yang meletakkan dsar pertama tentang kaedah-kaedah periwayatan hadits dengan tidak terlalu ketat sebagaimana siidyaratkan Imam Hanafi dan tidak pula terlalu longgar seperti syarat Imam Malik, karena pendapatnya yang bisa mengakomodir perbedaan-perbedaan fundamental atar Imam madzhab tentang as-sunnah, maka beliaupun digelari senbagai Nashir Sunnah. Hal ini adalah hasil mempertemukan antara fiqih Madinah dan fiqih Iraq.
Adapun dasar-dasar hokum yang dipakai oleh madzhab Syafi’i ialah:
⦁    Al-Qur’an
Imam Syafi’i terhadap sumber hokum utama ini mengambil makna lainnya kecuali didapati alasan lain yang menunjukkan bukan arti lahirnya yang harus dipakai.
⦁    As-Sunnah
Beliau mengambil sunnah tidaklah mewajibkan yang mutawatir saja, tetapi ahad pun diambil dan dipergunakan pula yang menjadi dalil, asal telah mencukupi syarat-syaratnya, yakni selama perowi hadits itu orang kepercayaan, kuat ingatan dan sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
⦁    Al-Ijma’
Beliau memandang bahwa Ijma’ sahabat lebih utama daripada pihak dzahir hadits dan khabar ahad. Imam Syafi’i mensyaratka ijma’ sahabat harus punya landsan nash dan riwayat dari Nabi SAW. Selain itu beliau hanya menyakini Ijma’ sharih sebagai dalil hokum dan menolak Ijma’ sukuti karena diamnya sebagian Mujtahid belum tentu menunjukkan setuju.
⦁    Al-Qiyas
Menurut beliau Qiyas dipergunakan apabila jika dalam keadaan memaksaa di saat tidak ditemukan hukumnya dalam ketiga sumber diatas. Dalam pada itu, beliau tidak terburu-buru menjatuhkan hokum secara qiyas, sebelum menyelidiki lebih dalam dapat atau tidaknya hokum itu dipergunakan.
⦁    Istidlal
Apabila beliau dalam suatu perkara yang bertalian dengan hokum sudah tidak mendapati dalil dari Ijma’ dan tidak ada jalan dari Qiyas, maka barulah beliau mengambil dengan jalan istidlal, yakni mencari alasa, bersandarkan atas qaidah-qaidah (undang-undang) agama, meskipun dari agama ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Dan beliau tidak sekali-sekali mempergunakan pendapat atau buha pikiran manusia, beliau juga tidak mau mengambil hokum denga cara “istihsan” seperti yang biasa dikerjakan oleh para ulama’ dari pengikut Imam Hanafi fi Baghdad dan lain-lain. Inilah dsar-dsar madzhab Imam Syafi’i yang sebenarnya.





BAB III
PENUTUP
⦁    Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan yang telah dipaparkan oleh penyusun, maka bisa ditarik kesimpulan yaitu:
⦁    Istinbath adalah upaya menggali dan mengeluarkan hokum dari sumber-sumber yang terperinci untuk mencari hokum Syara’ yang bersifat Zhanni.
⦁    Dasar-dasar Istinbath Madzhab Imam Hanafi yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Qoul al-shahab, Al-Qiyas, Al-Istihsan dan ‘Urf.
⦁    Dasar-dasar Istinbath Madzhab Imam Syafi’i yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, Al-Qiyas dan Istidlal.
⦁    Saran
Dengan penjelasan diatas semoga mahasiswa Pendidikan Agama Islam bisa memahami dan mampu menganalisa sendiri tentang dasar-dasar Istinbath kedua Imam Madzhab yaitu Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Semoga makalah selanjutnya bisa lebih rinci dalam membahas apa rumusan masalah yang telah ditentukan.



DAFTAR PUSTAKA

Chalil, Moenawar. 1994. Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab: Hanafi, Maliky, Syafi’iy, Hambaly. Jakarta: Bulan Bintang.
Al-Hamid, Zeid Husein dan Hasanudin. 2003. Salat Empat Mazhab. Bogor: PT. Pustaka Lentera AntarNusa.
Siswadi. Sistem Istinbath Hukum Empat Imam Mazhab. Diakses tanggal 30 oktober 2016, pukul 17.00 wib. Diakses pada https://siswady.wordpress.com/makalah/sistem-istinbath-hukum-empat-imam-mazhab/.

Makalah Sistem Penilaian (Akreditasi dan ISO) dalam Lembaga Pendidikan Islam

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
“SISTEM PENILAIAN (AKREDITASI DAN ISO) DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM”

DOSEN PENGAMPU:
Dr. Isa Anshori, Drs., M.si.





OLEH:
PUTRI NUR JANNAH     (132071000026)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2017

KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi kita rahmat dan hidayah-Nya. Kami tim penyusun bisa menyelesaikan tugas membuat makalah mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam dengan judul Sistem Penilaian (Akreditasi dan ISO) dalam Lembaga Pendidikan Islam. Tanpa Ridla dan petunjuk-Nya mustahil Makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini kami susun agar kami mengetahui seperti apa Sistem Penilaian (Akreditasi dan ISO) dalam Lembaga Pendidikan Islam. Dengan adanya tugas inilah kami bisa menambah ilmu pengetahuan tentang bagaimana cara membuat sebuah karya ilmiah. Disini kami para penulis makalah ini juga tak lupa untuk mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada para pihak yang telah membantu untuk kelancaran menyelesaikan tugas ini.
Dalam rangka itulah, dengan makalah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam ini bisa menjadi sumber ilmu bagi siapapun yang membaca terutama untuk mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam. Oleh karena itu, kami dalam menyusun makalah ini juga sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak agar hasilnya memuaskan dan berguna bagi bangsa dan Negara.
Kami sebagai tim penyusun juga sangat menyadari masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, maka saran dan usul yang membangun akan kami sambut dengan senang hati, terutama dari berbagai pihak dosen yang memang memiliki tugas untuk mengembangkan mata kuliah sesuai dengan situasi dan kebutuhan mahasiswa dimana tempatnya.
Jazakumullah khairan katsira.
Billahi Fi Sabilillhaq, Fastabiqul Khairat
Sidoarjo, 8 Jumadil Akhir 1438 H
7 Maret 2017 M


Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar        i
Daftar Isi        ii
BAB I Pendahuluan
⦁    Latar Belakang        1   
⦁    Rumusan Masalah        1
⦁    Tujuan Penulisan        1
BAB II Pembahasan
⦁    Sistem Penilaian Akreditasi dalam Lembaga Pendidikan Islam        2
⦁    Sistem Penilaian ISO dalam Lembaga Pendidikan Islam        7
BAB III Penutup
⦁    Kesimpulan         11
⦁    Saran        11
Daftar Pustaka         12

BAB I
PENDAHULUAN
⦁    Latar Belakang
Sekolah atau madrasah merupakan lembaga pendidikan. Maka dalam dunia pendidikan sering memperhatikan dan mengacu pada sistem standar mutu. Mutu pendidikan merupakan hal yang harus diperhatikan dan diupayakan untuk dicapai, sebab akan menjadi sia-sia bila mutu lulusan maupun prosesnya rendah.
Disamping peningkatan mutu pendidikan maka sekolah atau madrasah juga harus melakukan penilaian guna menentukan peringkat pengakuannya sebagai lembaga pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan SNP perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Maka dalam makalah ini, akan dijelaskan sekilas tentang sistem penilaian akreditasi dan sistem penilaian ISO dalam lembaga pendidikan Islam.
⦁    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini yaitu:
⦁    Bagaimana sistem penilaian akreditasi dalam lembaga pendidikan Islam?
⦁    Bagaimana sistem penilaian ISO dalam lembaga pendidikan Islam?
⦁    Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah yang telah dipaparkan maka tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
⦁    Agar mahasiswa mengetahui sistem penilaian akreditasi dalam lembaga pendidikan Islam.
⦁    Agar mahasiswa mengetahui sistem penilaian ISO dalam lembaga pendidikan Islam.


BAB II
PEMBAHASAN
⦁    Sistem Penilaian Akreditasi dalam Lembaga Pendidikan Islam
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 1 ayat 22 yang berbunyi “Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan criteria yang telah ditetapkan”.  Sedangkan menurut Suharsimi Arikunto bahwa akreditasi adalah suatu penilaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta untuk menentukan peringkat pengakuan.
Akreditasi merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan suatu atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan professional. Kelayakan program yaitu mengacu standar nasional pendidikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di Indonesia.
Tujuan dari akreditasi sekolah/madrasah yaitu sebagai berikut:
⦁    Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah atau madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan.
⦁    Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
⦁    Memetakan mutu pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan.
⦁    Dan memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Maka, manfaat dari hasil akreditasi sekolah atau madrasah yaitu:
⦁    Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan madrasah.
⦁    Sebagai umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga madrasah dalam rangkan menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program madrasah.
⦁    Sebagai motivator agar madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap. Terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
⦁    Sebagai bahan informasi bagi madrasah dalam mendaptkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sekotor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
⦁    Serta sebagai acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbngkan kewenangan madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Akreditasi lembaga pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip kejujuran, keterbukaan, keadilan, keunggulan mutu, profesionalisme, obyektifitas, dan akuntabilitas.
Mekanisme akreditasi dalam lembaga pendidikan yaitu sebagai berikut:
⦁    Ketentuan dan persyaratan akreditasi sekolah/madrasah.
Akreditasi di MI, Mts dan MA diberlakukan untuk satuan pendidikan. Lembaga pendidikan yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat keputusan pendirian atau operasional lembaga pendidikan, memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana dan prasaranan pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan telah menamatkan peserta didik.
⦁    Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah.
Alur mekanisme kareditasi sekolah/madrasah dijelaskan sebagai berikut:
⦁    Penetapan sasaran akreditasi sekolah/madrasah
Setelah BAN-S/M menetapkan strategi dan sasaran sekolah/madrasah yang diakreditasi untuk seti ap provinsi, BAP-S/M menetapkan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi sesuai jumlah alokasi yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M pada tahun berjalan. BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag untuk menentukan satuan/program pendidikan yang akan diakreditasi sesuai dengan prioritas dan persyaratan yang berlaku. BAP-S/M menyampaikan alokasi sekolah/madrasah untuk setiap kab/kota kepada Disdik dan Kankemenag Kab/Kota.
⦁    Pemberitahuan pendaftaran akreditasi
BAP-S/M memberitahukan kepada lembaga pendidikan yang memenuhi syarat akan mendaftarakan diri untuk diakreditasi. Madrasah mendaftar melalui Kanwil kemenag/kankemenag.
⦁    Pengusulan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi
Kanwil Kemenag/Kankemenag mengusulkan kepada BAP-S/M daftar nama dan alamat madrasah yang telah memenugi syarat untuk diakreditasi.
⦁    Penyampaian perangkat akreditasi
BAP-S/M menyampaikan perangkat akreditasi kepada madrasah yang akan diakreditasi. Madrasah dapat memperolehnya melalui website Ban-S/M, BAP-S/M, UPA-S/M, dan sumber resmi yang lainnya. Dokumen yang diterima mdrasah terdiri atas: instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrument akreditasi, instrument pengumpulan data dan informasi pendukung, teknik penskoran dan pemringkatan hasil akreditasi.
⦁    Pengisian instrument akreditasi dan instrument pengumpulan data dan informasi pendukung.
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, madrasah melakukan evaluasi diri terlebih dahulu yaitu dengan melalui pengisian instrument akreditasi dan instrument pendukung yang telah diunduh.
⦁    Pengiriman isian instrument akreditasi
Madrasah mengirimkan berkas akreditasi kepada BAP-S/M atau melalui UPA-S/M kabupaten/kota, dengan tembusan ke Kankemenag Kabupaten/kota. Instrumen yang dikirim dilengkapi dengan dokumen yaitu: surta pernyataan kepala madrasah tentang keabsahan data dalam instrument akreditasi, surat keputusan pendirian/operasional madrasah, daftar jumlah siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berjalan, surat kepemilikian dan foto sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar pendidik dan tenaga kependidikan, keterangan pelaksaan kurikulum yang berlaku, dan daftar siswa yang lulus pada tahun terakhir.
⦁    Melakukan evaluasi isian instrument dan audit dokumen.
BAP-S/M bersama dengan sejumlah asesor melakukan evaluasi terhadap isian instrumen akreditasi dan mengaudit dokumen yang diserahkan oleh sekolah/madrasah. Audit dilakukan terhadap dokumen persyaratan mengikuti akreditasi yang diserahkan oleh sekolah/madrasah. Evaluasi isian instrumen dilakukan dengan mengecek pemenuhan kriteria nilai minimal terakreditasi dan korelasi antar nilai komponen akreditasi. Sekolah/madrasah layak untuk divisitasi apabila hasil isian instrumen akreditasi memenuhi seluruh kriteria berikut. Nilai kumulatif akreditasi sekurang-kurangnya 56, Tidak lebih dari dua Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 56, dan Tidak ada Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 40.
⦁    Penetapan kelayakan madrasah untuk divitasi
BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan lasak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan dinyatakan tidak layak maka BAP-S/M membuat surat kepada madrasah yang berisi penjelasan agar yang bersangkutan melakukan perbaikan.
⦁    Penugasan tim asesor
BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke madrasah.
⦁    Validasi hasil visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, validitasi data evaluasi diri madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi kepada BAP-S/M.
⦁    Verifikasi dan penyusunan rekomendasi
Sebelum menetapkan hasil akreditasi, BAP-S/M bersama anggota BAN-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil validasi. Verifikasi bertujuan untuk melakukan pengecekan kebenaran dokumen hasil validasi dan kesesuaian rekomendasi dengan data. Langkah yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah: mengecek dokumen rekapitulasi hasil validasi, mengecek berita acara validasi, dan melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi untuk setiap jenjang, jenis sekolah/madrasah dan kabupaten/kota.
⦁    Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota BAP-S/M dan sekurang-kurangnya satu anggota BAN-S/M. penetapan hasil akreditasi diputuskan melalui musyawarah, jika tidak mencapai kecepatan makan dilakukan voting, kemudian hasil pleno dituangkan dalam berita acara.
Madrasah yang dinyatakan terakreditasi apabila berdasarkan hasil penilaian tim asesor, dengan memenuhi kriteria yaitu: memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 56, tidak lebih dari dua nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 56, dan tidak ada nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 40. Saran dan rekomendasi harus bersifat spesifik agar mempermudah pihak madrasah melakukan pengembangan dan perbaikan.
⦁    Penerbitan sertifikat
Penerbitan sertifikat diterbitkan BAP-S/M sesuai dengan kewenangan yang diberikan BAN-S/M. BAP-S/M menyerakan sertifikat akreditasi dan saran/rekomendasi kepada madrasah.
⦁    Pelaporan data dan hasil akreditasi
Hasil akreditasi madrasah dan rekomendasi tindak lanjut disampaikan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, yaitu: BAP-S/M melaporkan kegiatan dan hasil akreditasi kepada BAN-S?M sesuai format pendataan, BAP-S/M menyampaikan hasil akreditasi kepada Gubernur, dinas Pendiidkan Provinsi, Kanwil Kemenang, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kankemenag, dan pihak lain yang terkait.
⦁    Sosialisasi hasil akreditasi
BAP-S/M menyosialisasi hasil-hasil akreditasi madrasah kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, dan forum-forum lainnya.
Adapun komponen akreditasi madrasah yaitu teridi dari delapan komponen sebagai berikut:
⦁    Standar Isi: ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
⦁    Standar Proses: standar yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
⦁    Standar Kompetensi Lulusan: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
⦁    Srandar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: kriteria pendidikan prajabatan dankelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
⦁    Standar Sarana dan Prasarana: standar nasional pendidikan yang berkaitan denga kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan dalam menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
⦁    Standar Pengelolaan: standar nasional pendidikan yang brekaitan dengan perencanaa, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
⦁    Standar Pembiayaan: standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
⦁    Standar penilaian Pendidikan: standar nasional yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrument penilaian hasil belajara peserta didik.
Setiap komponen standar meliputi beberapa aspek dan setiap aspek meliputi beberapa indikator. Idealnya seti ap indicator dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, namun kalau cara ini dilakukan, instrumen akan sangat tebal, terkesan rumit, dan membosankan sekolah/madrasah, sebab instrumen untuk setiap jenjang pendidikan akan mencapai lebih dari 700 butir pernyataan.
Oleh karena itu, acuan butir instrumen adalah aspek dari komponen standar, artinya setiap aspek dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, sehingga diperoleh jumlah butir untuk setiap instrument akreditasi tidak terlalu banyak, antara 157 sampai 185 butir pernyataan.
Indikator digunakan sebagai persyaratan pemenuhan standar dan bahan penjelasan dalam petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi. Selanjutnya kriteria butir pernyataan instrumen akreditasi adalah sebagai berikut: Terukur, Jelas (tidak menimbulkan penafsiran ganda), Sesuai aspek masing-masing standar, Masing-masing pernyataan hanya mengukur satu aspek, Masing-masing buti  instrumen tidak saling bertentangan dan meniadakan butir yang lain.
Instrumen akreditasi sekolah/madrasah menggunakan instrumen akreditasi tipe peringkat. Seluruh butir pernyataan instrumen akreditasi merupakan pernyataan tertutup dengan lima opsi jawaban A, B, C, D, dan E. Jumlah butir pernyataan instrumen akreditasi pada setiap program atau satuan pendidikan adalah: SD/MI sebanyak 157 butir pernyataan, SMP/MTs sebanyak 169 butir pernyataan, SMA/MA sebanyak 165 butir pernyataan, SMK/MAK sebanyak 185 butir pernyataan, SDLB sebanyak 158 butir pernyataan, SMPLB sebanyak 167 butir pernyataan, dan SMALB sebanyak 166 butir pernyataan.
⦁    Sistem Penilaian ISO dalam Lembaga Pendidikan Islam
ISO atau Internasioanl Organization for Standardization adalah suatu standar internasional untuk menejemen mutu. Sedangkan sertifikat ISO merupakan sebuah pernyataan tertulis diberikan kepada sebuah institusi yang telah menerapkan ISO sebagai standar dalam menyelenggarakan organisasinya setelah melalui proses audit internal dan eksternal.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan salah satu sistem manajemen yang baik adalah sistem manajemen mutu ISO 9001:200. Sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 merupakan salah satu sistem yang digunakan untuk mengelola atau memimpin suatu organisasi/lembaga pendidikan dalam mencapai suatu tujuan atau sasaran mutu organisasi/lembaga pendidikan.
Dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2000 terdapat 8 prinsip dasar manajemen mutu yaitu :
⦁    Fokus pada Pelanggan (siswa, orang tua, pengguna tamatan, pemerintah dll)
⦁    Kepemimpinan / leadership
⦁    Keterlibatan orang-orang
⦁    Pendekatan proses
⦁    Pendekatan sistem → manajemen
⦁    Peningkatan berkesinambungan
⦁    Pembuatan keputusan berdasarkan fakta
⦁    Hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok.
Adapaun model SMM ISO 9001:2000 yang dikembangkan ada 8 klausul induk, yaitu sebagai berikut:
⦁    Ruang lingkup
⦁    Acuan standart
⦁    Istilah dan definisi
⦁     Sistem Manajemen Mutu
⦁    Tanggung Jawab Manajemen
⦁    Manajemen Sumber Daya
⦁    Realisasi Proses Pendidikan
⦁    Pengukuran, Analisa dan Peningkatan
Klausul 1 sampai dengan 3 merupakan klausul yang sifatnya umum yaitu klausul yang menjelaskan ruang lingkup penerapan, acuan standart yang dipilih dan semua istilah dan definisi yang selalu digunakan dalam implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2000 di suatu organisasi atau lembaga pendidikan.
Klausul 4 meliputi persyaratan umum yaitu: umum, pedoman mutu/manual mutu, pengontrolan dokumen dan pengontrolan record/rekaman. Klasul 5 meliputi : komitmen manajemen, fokus pada pelanggan, kebijakan mutu dan sasaran mutu, perencanaan, tanggung jawab, wewenang dan komunikasi, manajemen representative, komunikasi internal, tinjauan manajemen. Klausul 6 mengatur tentang: pengelolaan sumber daya yang meliputi :penyediaan sumber daya, sumber daya manusia, infrastruktur, lingkungan kerja.
Klausul 7 meliputi: perencanaan realisasi proses pendidikan (renstra, program kerja sekolah , kaldik,jadwal, dll), proses yang terkait dengan pelanggan (psb), desain dan pengembangan (kurikulum dan pengembangannya), pembelian, realisasi proses pendidikan dan penyediaan layanan (kbm dan evaluasinya), pengontrolan terhadap alat monitor dan alat pengukur.
Klausul 8 mengatur tentang: pengawasan dan pengukuran, kepuasan pelanggan (siswa, orang tua, pengguna tamatan, instansi terkait dsb), audit internal (penilaian terhadap semua unit kerja/program studi), pengontrolan produk yang tidak sesuai (siswa tidak naik/lulus, siswa yang tidak mentaati tata tertib dan lain sebagainya), analisa data (keberhasilan/kegagalan, kepuasan pelanggan dsb), peningkatan (di semua bidang)
Di dalam ISO 9001:2000 yang menjadi persyaratan hanyalah pasal 4: Sistem Manajemen Mutu, pasal 5: Tanggungjawab Manajemen, pasal 6: Manajemen Sumber Daya, pasal 7: Realisasi Produk, dan pasal 8: Pengukuran, Analisa dan Perbaikan. Jadi suatu lembaga pendidikan yang ingin menerapkan ISO 9001 atau ingin mendapatkan sertifikasi ISO 9001 cukup dengan menerapkan kelima pasal tersebut.
Jika dikelompokkan secara pendekatan proses maka pasal 5: Tanggungjawab Manajemen dan pasal 6: Manajemen Sumber Daya merupakan bagian dari Proses Perencanaan (plan), pasal 7: Realisasi Produk merupakan bagian dari Proses Melakukan (do), dan pasal 8: Pengukuran, Analisa dan Perbaikan merupakan bagian dari Proses Pemeriksaan (check) dan Proses Tindakan (Act). Integrasi proses-proses Plan-Do-Check-Act (PDCA) tersebut secara sistematik akan menghasilkan suatu pendekatan Sistem Manajemen Mutu (pasal 4) kearah perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
Pengertian PDCA secara ringkas adalah Plan: menetapkan sasaran-sasaran dan proses-proses yang dibutuhkan untuk memberikan hasil-hasil yang sesuai dengan persyaratan pelanggan dan kebijakan organisasi. Do: melaksanakan proses-proses. Check: memonitor dan mengukur proses-proses dan produk, kemudian membandingkannya dengan kebijakan-kebijakan, sasaran-sasaran dan persyaratan produk yang telah ditetapkan sebelumnya, melakukan analisa data dan melaporkan hasil-hasilnya. Act: melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki kinerja proses secara kontinu.
Dalam Model Proses ISO 9001, manajemen suatu organisasi setelah memahami persyaratan-persyaratan Sistem Manajemen Mutu (pasal 4), kemudian menetapkan komitmennya untuk melaksanakan sistem manajemen mutu, menetapkan kebijakan mutu dan sasaran mutu, melakukan penetapan dan pendelegasian tugas dan wewenang, menunjuk wakil manajemen yang bertugas mengawasi pelaksanaan sistem manajemen mutu dan melakukan tinjauan manajemen (pasal 5). Tanggungjawab manajemen tersebut merupakan Proses Perencanaan (plan), dan organisasi harus memenuhi proses ini terlebih dahulu dalam memulai suatu sistem manajemen mutu, barulah kemudian menetapkan dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan untuk kelengkapan proses ini.
Yang dimaksud manajemen disini adalah manajemen puncak suatu organisasi/perusahaan seperti; Presiden Direktur, Direktur, General Manager, atau fungsi yang mengatur jalannya organisasi secara integral. Proses berikutnya yang juga merupakan Proses Perencanaan (plan) adalah Pengelolaan Sumber Daya (pasal 6), dimana organisasi menetapkan sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan sistem manajemen mutu dan memenuhi persyaratan pelanggan. Sumber daya tersebut berupa sumber daya manusia (karyawan), infrastruktur (bangunan, peralatan proses, alat transportasi, komunikasi, dll), dan lingkungan kerja.
Pada tahap selanjutnya organisasi harus melaksanakan (do) perencanaan-perencanaan yang telah ditetapkan dalam proses Realisasi Produk (pasal 7). Pada proses ini organisasi menetapkan semua kebutuhan untuk membuat proses, melakukan kegiatan verifikasi, validasi, monitor, inspeksi, pengujian yang dibutuhkan untuk kriteria keberterimaan produk, komunikasi dengan pelanggan, kegiatan desain dan pengembangan, pembelian, kegiatan pengendalian perlengkapan produksi dan pelayanan, pengendalian alat ukur, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, semua kegiatan operasional suatu perusahaan merupakan bagian dari proses Realisasi Produk dalam ISO 9001:2000. Pada tahapan ini Persyaratan Pelanggan merupakan input bagi proses sedangkan outputnya adalah Kepuasan Pelanggan.
Setelah proses implementasi (do) dijalankan, maka proses berikutnya adalah pemeriksaan (check) hasil-hasil yang diperoleh dan penetapan tindakan (act) yang diperlukan untuk perbaikan (pasal 8). Pada proses ini organisasi memonitor dan mengukur kepuasan pelanggan, melakukan audit mutu internal (internal quality audit), memonitor dan mengukur proses-proses dan produk, melakukan pengendalian terhadap ketidaksesuaian (non conformity) yang terjadi, menganalisa semua data yang diperoleh termasuk kecenderungan proses-proses, kemudian melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Hasil dari proses ini kemudian digunakan sebagai input bagi proses perencanaan selanjutnya.
Keempat proses diatas, Plan-Do-Check-Act (PDCA) merupakan satu siklus yang tidak terputus dan saling berinteraksi satu sama lain. Siklus PDCA sudah seharusnya digunakan untuk meningkatkan sistem manajemen mutu (kinerja organisasi) secara kontinu.

BAB III
PENUTUP
⦁    Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari makalah diatas yaitu:
⦁    Akreditasi merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk menentukan kelayakan dari suatu lembaga. Akreditasi lembaga pendidikan mengacu pada delapan komponen yaitu standar isi, standar proses, stadar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
⦁    ISO merupakan standarisasi manajemen mutu untuk lembaga pendidikan yang terdiri dari 8 prinsip dasar manajemen mutu yaitu: fokus pada pelanggan (siswa, orang tua, pengguna tamatan, pemerintah dll), kepemimpinan/leadership, keterlibatan orang-orang, pendekatan proses, pendekatan sistem → manajemen, peningkatan berkesinambungan, pembuatan keputusan berdasarkan fakta, dan hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok.
⦁    Saran
Dalam penulisan selanjutnya semoga bisa lebih baik lagi. Dan dijelaskan dengan lebih rinci serta dengan referensi yang lebih lengkap. Semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi siapa saja yang membaca.


DAFTAR PUSTAKA
Mulyono, Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2009)
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, No. 087/U/2002, pasal 2.
Tim penyusun. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016. (Jakarta: BAN-SM, 2016).

Kamis, 10 November 2016

Materi Al-Islam kelas X

Proses Kejadian Manusia Dan Tugasnya Sebagai Khalifah

Ayat-ayat Al-Qur'an yang menyatakan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Artinya:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata: mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau? Tuhan berfirman: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. (Qs. Al-Baqarah: 30)
ayat diatas mengandung:
  1. sebelum penciptaan Adam, Allah memberitahukan kepada para malaikat, bahwa Dia akan menciptakan khalifah di bumi. Yang dimaksud dengan khalifah dalam ayat ini adalah Adam dan umat manusia secara keseluruhan, dengan tugas mengatur kehidupan di dunia.
  2. pemberitahuan Allah ini penting mengingat para malaikat akan dibebani banyak tugas menyangkut manusia.
  3. kendati malaikat sempat protes atas rencana Allah tersebut, karena khawatir manusia akan merusak dan menumpahkan darah di bumi, tetapi setelah dijelaskan oleh Allah swt, mereka segera mentaatiNya.
  4. tugas manusia sebagai khalifah di bumi adalah untuk mengelola dan memelihara alam, demi kamakmuran dan kesahteraan segenap manusia. oleh karena itu, Allah membekalinya dengan akal dan ilmu pengetahuan.
  5. manusia akan dapat melaksanakan tugas mulia tersebut apabila ia menggunakan akal dan kemampuannya untuk menuju yang lebih baik, selain harus senantiasa ingat kepada Allah swt, melaksanakan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.
 selain surat diatas yang menjelaskan tentang kejadian dan tugas manusia di bumi. terdapat beberapa surat lain yang menjelaskan kejadian manusia dan tugasnya di muka bumi ini. Allah berfirman:
Qs. Al-Mukminun: 12-14









 
 
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (tahim). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kmi jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
 
Qs. A-Dzariyat: 56




Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaKu.
 
Qs. Al-Nahl: 78



 
 
Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut-perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.
 
 
 
 
Nadjib Hamid dan Heny Siswondo. 2016. Pendidikan Al-Islam untuk SMA/SMK/MA Muhammadiyah Kelas X. Surabaya: Majelis Dikdasmen PWM Jatim. 

Kamis, 03 November 2016

IMM

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
www.imm.or.id


MELACAK JEJAK SEJARAH

KELAHIRAN IMM tidak lepas kaitannya dengan sejarah perjalanan Muhammadiyah,   dan juga bisa  dianggap sejalan dengan faktor kelahiran Muhammadiyah itu sendiri. Hal ini berarti bahwa setiap hal yang dilakukan Muhammadiyah merupakan perwujudan dari keinginan Muhammadiyah untuk  memenuhi cita-cita sesuai dengan kehendak Muhammadiyah dilahirkan.
 Di samping itu, kelahiran IMM juga merupakan respond atas persoalan-persoalan keummatan dalam sejarah bangsa ini pada awal kelahiran IMM, sehingga kehadiran IMM sebenarnya merupakan sebuah keharusan sejarah. Faktor-faktor problematis dalam persoalan keummatan itu antara lainialah sebagai berikut (Farid Fathoni, 1990: 102):
1. Situasi kehidupan bangsa yang tidak stabil, pemerintahan yang otoriter dan serba tunggal,   serta adanya ancaman komunisme di Indonesia.
2. Terpecah-belahnya umat Islam datam bentuk  saling curiga dan fitnah, serta kehidupan politikummat Islam yang semakin buruk.
3.Terbingkai-bingkainya kehidupan kampus (mahasiswa) yang berorientasi pada kepentingan politik praktis
4.Melemahnya kehidupan beragama dalam bentuk merosotnya akhlak, dan semakin tumbuhnya materialisme-individualisme
5.Sedikitnya pembinaan dan pendidikan agama  dalam kampus, serta masih kuatnya suasana kehidupan kampus yang sekuler
6.Masih membekasnya ketertindasan imperialisme penjajahan dalam bentuk keterbelakangan, kebodohan, dan kemiskinan
7.Masih banyaknya praktek-praktek kehidupan yang serba bid'ah, khurafat, bahkan kesyi rikan, serta semakin meningkatnya misionaris- Kristenisasi
8. Kehidupan ekonomi, sosial, dan politik yang semakin memburuk
Dengan latar belakang tersebut, sesungguhnya semangat untuk mewadahi dan membina   mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah telah  dimulai sejak lama. Semangat tersebut sebenarnya  telah tumbuh dengan adanya keinginan untuk mendirikan perguruan tinggi Muhammadiyah pada Kongres Seperempat Abad Muhammadiyah di Betawi  Jakarta pada tahun 1936. Pada saat itu, Pimpinan  Pusat Muhammadiyah diketuai oleh KH. Hisyam (periode 1934-1937). Keinginan tersebut sangat logis dan realistis, karena keluarga besar  Muhammadiyah semakin banyak dengan putera-puterinya yang sedang dalam penyelesaian pendidikan menengahnya. Di samping itu,Muhammadiyah juga sudah banyak memiliki amal usaba pendidikan tingkat menengah.
  Gagasan pembinaan kader di lingkungan  mahasiswa datam bentuk penghimpunan dan pembinaan langsung adatah selaras dengan kehendak  pendiri Muhammadiyah, KHA. Dahlan, yang berpesan  babwa "dari kallan nanti akan ada yang jadi dokter, meester, insinyur, tetapi kembalilah kepada   Muhammadiyah" (Suara Muhammadiyah, nomor 6  tahun ke-68, Maret || 1988, halaman 19). Dengan   demikian, sejak awal Muhammadiyah sudah  memikirkan bahwa kader-kader muda yang profesional harus memiliki dasar keislaman yang tangguh dengan kembali ke Muhammadiyah.
  Namun demikian, gagasan untuk menghimpun dan membina mahasiswa di lingkungan  Muhammadiyah cenderung terabaikan, tantaran  Muhammadiyah sendiri belum memiliki perguruan   tinggi. Belum mendesaknya pembentukan wadah kader di lingkungan mahasiswa Muhammadiyah  saat itu juga karena saat itu jumlah mahasiswa yang ada di lingkungan Muhammadiyah betum terialu banyak. Dengan demikian, pembinaan kadermahasiswa Muhammadiyah dilakukan melalui wadah Pemuda Muhammadiyah (1932) untuk mahasiswa putera dan metalui Nasyiatul Aisyiyah  (1931) untuk mahasiswa puteri.
Pada Muktamar Muhammadiyah ke-31 pada  tahun 1950 di Yogyakarta, dihembuskan kembali keinginan untuk mendirikan perguruan tinggi Muhammadiyah. Namun karena berbagai macam hat, keinginan tersebut belum bisa diwujudkan,sehingga gagasan untuk dapat secara langsung membina dan menghimpun para mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah tidak berhasil Dengan demikian, keinginan untuk membentuk wadah bagi mahasiswa Muhammadiyah juga masih jauh dari kenyataan.
Pada Muktamar Muhammadiyah ke-33 tahun 1956 di Palembang, gagasan pendirian perguruan tinggi Muhammadiyah baru bisa direalisasikan. Namun gagasan untuk mewadahi mahasiswa Muhammadiyah dalam satu himpunan belum bias diwujudkan. Untuk mewadahi pembinaan terhadap mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah, maka Muhammadiyah membentuk Badan Pendidikan Kader (BPK) yang dalam menjalankan aktivitasnya bekerja sama dengan Pemuda Muhammadiyah.
Gagasan untuk mewadahi mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah dalam satu himpunan setidaknya telah menjadi polemik di lingkungan Muhammadiyah sejak lama. Perdebatan seputar kelahiran Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  berlangsung cukup sengit, baik di kalangan Muhammadiyah sendiri maupun di kalangan gerakan mahasiswa yang lain. Setidaknya, kelahiran IMM sebagai wadah bagi mahasiswa Muhammadiyah mendapatkan resistensi, baik dari kalangan Muhammadiyah sendiri maupun dari kalangan gerakan mahasiswa yang lain, terutama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Di kalangan Muhammadiyah sendiri pada awal munculnya gagasan pendirian IMM terdapat anggapan bahwa IMM betum dibutuhkan kehadirannya dalam Muhammadiyah, karena Pemuda Muhammadiyah dan Nasyi'atul Aisyiyah masih dianggap cukup mampu untuk mewadahi mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah.
Di samping itu, resistensi terhadap ide kelahiran IMM pada awalnya juga disebabkan adanya hubungan dekat yang tidak kentara antara Muhammadiyah dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Hubungan dekat itu dapat ditihat ketika Lafran Pane mau menjajagi pendirian HMI. Dia bertukar pikiran dengan Prof. Abdul Kahar Mudzakir (tokob Muhammadiyah), dan beliau setuju. Pendiri HMI yang lain ialah Maisarah Hilal (cucu KHA. Dahlan) yang juga seorang aktifis di Nasyi'atul Aisyiyah.
Bila asumsi itu benar adanya, maka hubungan dekat itu selanjutnya sangat mempengaruhi perjalanan IMM, karena dengan demikian Muhammadiyah saat itu beranggapan bahwa pembinaan dan pengkaderan  mahasiswa Muhammadiyah bisa dititipkan metalui HMI (Farid Fathoni, 1990: 94). Pengaruh hubungan dekat tersebut sangat besar bagi kelahiran IMM. Hal ini bisa dilihat dari perdebatan tentang kelahiran IMM. Pimpinan Muhammadiyah di tingkat lokal seringkali menganggap bahwa kelahiran IMM saat itu tidak diperlukan, karena sudah terwadahi dalam Pemuda Muhammadiyah dan Nasyi'atulAisyiyah, serta HMI yang sudah cukup eksis (dan mempunyai pandangan ideologis yang sama). Pimpinan Muhammadiyah pada saat itu lebih menganak- emaskan HMI daripada IMM. Hal ini terlihat jelas dengan banyaknya pimpinan Muhammadiyah, baik secara pribadi maupun kelembagaan, yang memberikan dukungan pada aktivitas HMI. Di kalangan Pemuda Muhammadiyah juga terjadi perdebatan yang cukup sengit seputar kelahiran IMM. Perdebatan seputar kelahiran IMM tersebut cukup beralasan, karena sebagian pimpinan (baik di Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyi'atul Aisyiyah, serta amal-amal usaha Muhammadiyah) adalah kader-kader yang dibesarkan di HMI.
 Setelah mengalami polemik yang cukup serius tentang gagasan untuk mendirikan IMM, maka pada tahun 1956 polemik tersebut mulai mengalami pengendapan. Tahun 1956 bisa disebut sebagai tahap awal bagi embrio operasional pendirian IMM dalam bentuk pemenuhan gagasan penghimpun wadah mahasiswa di lingkungan Muhammadiyah (Farid Fathoni, 1990: 98). Pertama, pada tahun itu (1956) Muhammadiyah secara formal membentuk kader terlembaga (yaitu BPK). Kedua, Muhammadiyah pada tahun itu telah bertekad untuk kembali pada identitasnya sebagai gerakan Islam dakwah amar ma'ruf nahi munkar (tiga tahun sesudahnya, 1959, dikukuhkan dengan melepaskan diri dari komitmen politik dengan Masyumi, yang berarti bahwa Muhammadiyah tidak harus mengakui bahwa satu-satunya organisasi mahasiswa Islam di Indonesia adalah HMI). Ketiga, perguruan tinggi Muhammadiyah telah banyak didirikan. Keempat, keputusan Muktamar Muhammadiyah bersamaan Pemuda Muhammadiyah tahun 1956 di Palembang tentang "....menghimpun pelajar dan mahasiswa Muhammadiyah agar kelak menjadi pemuda Muhammadiyah atau warga Muhammadiyah yang mampu mengembangkan amanah."
 Baru pada tahun 1961 (menjelang Muktamar Muhammadiyah Setengah Abad di Jakarta) iselenggarakan Kongres Mahasiswa Universitas Muhammadiyah di Yogyakarta (saat itu, Muhammadiyah sudah mempunyai perguruan tinggi Muhammadiyah sebelas buah yang tersebar di berbagai kota). Pada saat itulah, gagasan untuk mendirikan IMM digulirkan sekuat-kuatnya. Keinginan tersebut ternyata tidak hanya dari mahasiswa Universitas Muhammadiyah, tetapi juga dari kalangan mahasiswa di berbagai universitas non-Muhammadiyah. Keinginan kuat tersebut tercermin dari tindakan para tokoh Pemuda Muhammadiyah untuk melepaskan Departemen Kemahasiswaan di lingkungan Pemuda Muhammadiyah untuk berdiri sendiri. Oleh karena itu, lahirlah Lembaga Dakwah Muhammadiyah yang dikoordinasikan oleh Margono (UGM, Ir.), Sudibyo Markus (UGM, dr.), Rosyad Saleh (IAIN, Drs.), sedangkan ide pembentukannya dari Djazman al-Kindi (UGM, Drs.).
   Tahun 1963 dilakukan penjajagan untuk mendirikan wadah mahasiswa Muhammadiyah secara resmi oleh Lembaga Dakwah Muhammadiyah dengan disponsori oleh Djasman al-Kindi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Dengan demikian, Lembaga Dakwah Muhammadiyah (yang banyak dimotori oleh para mahasiswa Yogyakarta) inilah yang menjadi embrio lahirnya IMM dengan terbentuknya IMM Lokal Yogyakarta.
   Tiga butan setelah penjajagan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mere,smikan berdirinya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah pada tanggal 29 Syawal 1384 H. atau 14 Maret 1964 M. Penandatanganan Piagam Pendirian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dilakukan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat itu, yaitu KHA. Badawi. Resepsi peresmian IMM dilaksanakan di Gedung Dinoto Yogyakarta dengan penandatanganan 'Enam Penegasan IMM' oleh KHA. Badawi, yaitu:
1. Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan  mahasiswa Islam
2. Menegaskan bahwa Kepribadian Muhammadiyah  adalah landasan perjuangan IMM
3. Menegaskan bahwa fungsi IMM adalah eksponen mahesiswa dalam Muhammadiyah
4. Menegaskan bahwa IMM adalah organisasi mahasiswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum, undang-undartg, peraturan,  serta dasar dan falsafah negara
5. Menegaskan bahwa ilmu adalá amaliah dan  amal adalah ilmiah
6. Menegaskan bahwa amal WJA aMah lillahi  ta'ala dan senantiasa diabdWan untuk kepentingan rakyat.

  Tujuan akhir kehadiran Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk pertama kalinya ialah membentuk  akademisi Islam datam rangka metaksanakan tujuan Muhammadiyah. Sedangkan aktifitas IMM pada awal kehadirannya yang paling menonjol ialah kegiatan keagamaan dan pengkaderan, sehingga seringkali IMM pada awal kelahirannya disebut sebagai Kelompok Pengajian Mahasiswa Yogya (Farid Fathoni, 1990: 102).
 Adapun maksud didirikannya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah antara lain adatah sebagai berikut:
1. Turut memelihara martabat dan membela  kejayaan bangsa
2. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam
3.Sebagai upaya menopang, melangsungkan, dan meneruskan cita-cita pendirian Muhammadiyah
4. Sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna  amal usaha Muhammadiyah
5. Membina, meningkatkan, dan memadukan iman dan ilmu serta amal dalam kehidupan bangsa, ummat, dan persyarikatan
 Dengan berdirinya IMM lokal Yogyakarta, maka berdiri pulalah IMM lokal di beberapa kota lain di Indonesia, seperti Bandung, Jember, Surakarta, Jakarta, Medan, Padang, Tuban, Sukabumi, Banjarmasin, dan lain-lain. Dengan demikian, mengingat semakin besarnya arus perkembangan IMM di hampir seluruh kota-kota universitas, maka dipandang perlu untuk meningkatkan IMM dari organisasi di tingkat lokal menjadi organisasi yang berskala nasional dan mempunyai struktur vertikal.
 Atas prakarsa Pimpinan IMM Yogyakarta, maka bersamaan dengan Musyawarah IMM se-Daerah Yogyakarta pada tanggal 11-13 Desember 1964 diselenggarakan Musyawarah Nasional Pendahuluan IMM seluruh Indonesia yang dihadiri oleh hamper seluruh Pimpinan IMM Lokal dari berbagai kota. Musyawarah Nasional tersebut bertujuan untuk mempersiapkan kemungkinan diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah pada bulan April atau Mei 1965. Musyawarah Nasional Pendahuluan tersebut menyepakati penunjukan Pimpinan IMMYogyakarta sebagai Dewan Pimpinan Pusat Sementara IMM (dengan Djazman al-Kindi sebagai Ketua dan Rosyad Saleh sebagai Sekretaris) sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama di Solo.
Dalam Musyawarah Pendahuluan tersebut juga disahkan asas IMM yang tersusun dalam 'Enam Penegasan IMM', Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM, Gerak Arah IMM, serta berbagai konsep lainnya, termasuk lambang IMM, rancangan kerja, bentuk kegiatan, dan lain-lain.

PRINSIP DASAR ORGANISASI

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah gerakan mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kemahasiswaan. Tujuan IMM adatah mengusahakan terbentuknyaakademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Dalam mencapai tujuan tersebut, Ikatan  Mahasiswa Muhammadiyah melakukan beberapa  upaya strategis sebagai berikut :
1.   Membina para anggota menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat,
 dan kader bangsa, yang senantiasa setia  terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2.Membina para anggotanya untuk selalu tertib  dalam ibadah, tekun dalam studi, dan  mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk  melaksanakan ketaqwaannya dan pengab diannya kepada allah SWT.
3.Membantu para anggota khusus dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4. Mempergiat, mengefektifkan dan menggembirakan dakwah Islam dan dakwah amar ma'ruf nahi munkar kepada masyarakat khususnya masyarakat mahasiswa.
5. Segala usaha yang tidak menyalahi azas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam Republik Indonesia.

JARINGAN STRUKTURAL IMM
Susunan organisasi IMM dibuat   secara  berjenjang dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan  Komisariat. Dewan Pimpinan Pusat adatah tingkat  pimpinan tertinggi di IMM yang menjangkau ruang lingkup nasional. Dewan Pimpinan Daerah adatah pimpinan organisasi yang menjangkau suatu kesatuan wilayah tertentu yang terdiri dari cabang-cabang IMM. Pimpinan Cabang adalah pimpinan organisasi yang menjangkau satu kesatuan komisariat IMM. Komisariat IMM adatah kesatuan anggota-anggota IMM dalam sebuah perguruan tinggi atau kelompok tertentu. Saat ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

PROGRAM KERJA
Secara umum program kerja IMM dilaksanakan untuk memantapkan eksistensi organisasi demi  mencapai tujuannya, "mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah" (AD IMM Pasal 6). Untuk menunjang pencapaian tujuan IMM tersebut, maka perencanaan dan pelaksanaan  program kerja diorientasikan bagi terbentuknya  profil kader IMM yang memiliki kompetensi dasar  aqidah, kompetensi dasar intelektual, dan  kompetensi dasar humanitas. Sebagai organisasi yang      bergerak       di     bidang      keagamaan,  kemasyarakatan, dan kemahasiswaan, maka  program kerja IMM pada dasarnya tidak bisa lepas  dari tiga bidang garapan tersebut. Perencanaan dan  pelaksanaan program kerja tersebut memiliki  stressing yang berbeda-beda (berurutan dan saling  menunjang) pada masing-masing level  kepemimpinan.
 *     Di tingkat Komisariat: kemahasiswaan, perkaderan,keorganisasian,kemasyarakatan.
 *     Di tingkat Cabang: Perkaderan, kemahasiswaan, keorganisasian, kemasyarakatan.
 *     Di tingkat Daerah: keorganisasian, kemasyarakatan, perkaderan, kemahasiswaan.
 *     Di tingkat Pusat: Kemasyarakatan, keorganisasian, perkaderan, kemahasiswaan.
 Berkaitan dengan program kerja jangka panjang, maka sasaran utamanya diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran sosial politik IMM memasuki abad XXI. Hal ini tidak lepas dari ikhtiar  untuk memantapkan eksistensi IMM demi tercapainya tujuan organisasi (lihat AD IMM Pasal 6). Sasaran utama dan program jangka panjang ini  merujuk pada dan melanjutkan prioritas program yang telah diputuskan pada Muktamar Vll IMM di  Purwokerto (1992). Program dimaksud menetapkan  strategi pembinaan dan pengembangan organisasi  secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan  selama Lima periode Muktamar IMM.
 Periode Muktamar IX diarahkan pada  pemantapan konsolidasi internal (organisasi,  pimpinan, dan program) dengan meningkatkan  upaya pembangunan kualitas institusional dan  pemantapan mekanisme kaderisasi dalam  menghadapi perkembangan situasi sosial politik  nasional yang semakin dinamis. Periode Muktamar  X diarahkan pada penguatan orientasi kekaderan  dengan meningkatkan mutu sumber daya kader  sebagai penopang utama kekuatan organisasi  datam transformasi sosial masyarakat. Periode  Muktamar XI diarahkan pada penguatan peran  institusi organisasi baik secara internal (pelopor,  pelangsung, dan penyempurna gerakan pembaruan dan amal usaha Muhammadiyah) maupun eksternal  (kader umat dan kader bangsa).
  Periode Muktamar XII diarahkan pada pemantapan peran IMM dalam wilayah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memasuki era globalisasi yang lebih luas. Periode Muktamar XIll diarahkan pada pemberdayaan institusi organisasi serta pemantapan peranan IMM dalam kehidupan sosial politik bangsa.
Kemudian pelaksanaan program jangka panjang itu memiliki sasaran khusus pada masing-masing bidangnya. Bidang Organisasi diarahkan pada terciptanya struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerak IMM dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan bagi terciptanya kekuatan gerak IMM baik ke datam maupun ke luar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan IMM.
Bidang Kaderisasi diarahkan pada penguatan tiga kompetensi dasar kader IMM (aqidah, intelektual, dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai agen pelaku perubahan sosial bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diarahkan pada pembangunan budaya iptek dan penguatan paradigma ilmu yang melandasi setiap agenda dan aksi gerakan IMMdalam menyikapi tantangan zaman.
       Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial politik IMM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta dan partisipasi sosial politik generasi muda (mahasiswa). Bidang Sosial Ekonomi diarahkan pada penumbuhkembangan budaya dan wawasan wiraswasta di lingkungan IMM, terutama dalam membangun dan memberdayakan potensi ekonomi kerakyatan. Bidang Immawati diarahkan pada upaya penguatan jati diri dan peran aktif sumber daya kader puteri IMM dalam transformasi social menuju masyarakat utama.


Sumber: http://www.muhammadiyah.or.id/id/content-87-det-imm.html

Kamis, 21 April 2016

Sungguh Engkau yang Maha Heba

senandung pagi menyapaku saat membuka mata. tanpa pernah kusadari bahwa air embun menetes di wajahku. sungguh indah nikmat Allah yang diberikan kepada hambaNya. tanpa kita minta Allah memberikan indahnya dunia, nikmatnya dunia tanpa pernah meminta imbalan. bayangkan saja, bila kita diminta untuk membayar atas apa yang telah ia berikan. membayar oksigen yang tiap hari kita hirup saja, mungkin berkerja dengan gaji terbanyakpun tak sudi kita bisa membayarnya. tapi, Allah sungguh maha baik bagi kita. 
cinta kasih dan sayang tak akan tergantikan bagi apa saja yang terdapat dimuka bumi. Allahlah tuhan yang sungguh luar biasa. perlu kita sadari bahwa tida tuhan selain Allah. tapi mengapa kita selalu ragu, bahkan pernah kita lupa ketika saat bahagia menghapirinya. kita hanya ingat bila kesedihan atau kesusahan menghampiri. oh.. sungguh kita tergolong manusia yang merugi.