Selasa, 21 April 2015
Diposting oleh
putri-flower.blogspot.co.id
di
22.54
Rabu, 08 April 2015
Macam-macam Zina anggota tubuh
Diposting oleh
putri-flower.blogspot.co.id
di
06.46
Sebuah hadits yang
berbunyi:
اَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
كُتِبَ عَلَي اِبْنِ أَدَمَ نَصِيْبُهُ مِنِ الزِنَا مُدْرِكٌ دَلِكَ لاَمَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهَمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الإِسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَاْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ (اخرجه مسلم فى كتاب القدر باب قدر على ابن ادم حظه من الزنا وغيره)
Artinya: Abdurrahman Ibn
Shakhar (Abu Hurairah) Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “Telah diterapkan bagi
anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua
telinga zinanya adalah mendengar, lidah zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya
adalah menyetuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan
(hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim
dalam kitab Qadr bab ketentuan batas-batas zina dan lainnya bagi anak-anak
Adam).
Macam-macamnya zina anggota tubuh manusia ada
7 bagian dalam tubuh manusia yaitu:[1]
- Zina dengan kedua mata: memandang wanita atau pria yang tidak halal. Misalnya memandang wanita yang cantik sedangkan itu bukan muhrimnya atau memandang pria yang tampan yang bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا
الْعَيْنَيْنِ ألنَّظْرُ
Artinya:
Zina kedua mata adalah memandang wanita yang bukan muhrim. (HR. Ibnu Sa’ad,
Thabrani, dan Abu Nu’Aim dari Aqlamah bin Huwarits).
- Zina kedua kaki: berjalan ketempat maksiat. Seperti berjalan ke tempat-tempat yang dilarang oleh agama.
- Zina kedua tangan: bertindak dengan tangannya dengan cara kekerasan tanpa alasan yang dibolehkan. Atau tangan menyentuh bagian-bagian tubuh lawan jenis yang bekan mahramnya.
- Zina kedua telinga: mendengar sesuatu yang membuka aib seseorang atau mendengarkan hal-hal yang tidak baik (menguping).
- Zina hati: memiliki keinginan atau hasrat untuk melakukan perbuatan zina.
- Zina Lisan: sesuatu yang membuka aib seseorang, berkata-kata yang kasar, dan berkata-kata yang tidak benar (menuduh) seseorang melakukan perbuatan yang tidak dilakukannya.
- Zina dengan Faraj atau kemaluan: melakuakan hubungan suami istri yang tidak halal atau bukan dengan suami atau istri yang sah.
[1] Pengertian Zina.
2012. http://makalah-terbaru.blogspot.com/2012/01/pengertian-zina.html, diakses pada
tanggal 30 Maret 2015.
Langganan:
Komentar (Atom)


