Senin, 14 Agustus 2017

Makalah Sistem Penilaian (Akreditasi dan ISO) dalam Lembaga Pendidikan Islam

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
“SISTEM PENILAIAN (AKREDITASI DAN ISO) DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM”

DOSEN PENGAMPU:
Dr. Isa Anshori, Drs., M.si.





OLEH:
PUTRI NUR JANNAH     (132071000026)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2017

KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi kita rahmat dan hidayah-Nya. Kami tim penyusun bisa menyelesaikan tugas membuat makalah mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam dengan judul Sistem Penilaian (Akreditasi dan ISO) dalam Lembaga Pendidikan Islam. Tanpa Ridla dan petunjuk-Nya mustahil Makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini kami susun agar kami mengetahui seperti apa Sistem Penilaian (Akreditasi dan ISO) dalam Lembaga Pendidikan Islam. Dengan adanya tugas inilah kami bisa menambah ilmu pengetahuan tentang bagaimana cara membuat sebuah karya ilmiah. Disini kami para penulis makalah ini juga tak lupa untuk mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada para pihak yang telah membantu untuk kelancaran menyelesaikan tugas ini.
Dalam rangka itulah, dengan makalah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam ini bisa menjadi sumber ilmu bagi siapapun yang membaca terutama untuk mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam. Oleh karena itu, kami dalam menyusun makalah ini juga sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak agar hasilnya memuaskan dan berguna bagi bangsa dan Negara.
Kami sebagai tim penyusun juga sangat menyadari masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, maka saran dan usul yang membangun akan kami sambut dengan senang hati, terutama dari berbagai pihak dosen yang memang memiliki tugas untuk mengembangkan mata kuliah sesuai dengan situasi dan kebutuhan mahasiswa dimana tempatnya.
Jazakumullah khairan katsira.
Billahi Fi Sabilillhaq, Fastabiqul Khairat
Sidoarjo, 8 Jumadil Akhir 1438 H
7 Maret 2017 M


Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar        i
Daftar Isi        ii
BAB I Pendahuluan
⦁    Latar Belakang        1   
⦁    Rumusan Masalah        1
⦁    Tujuan Penulisan        1
BAB II Pembahasan
⦁    Sistem Penilaian Akreditasi dalam Lembaga Pendidikan Islam        2
⦁    Sistem Penilaian ISO dalam Lembaga Pendidikan Islam        7
BAB III Penutup
⦁    Kesimpulan         11
⦁    Saran        11
Daftar Pustaka         12

BAB I
PENDAHULUAN
⦁    Latar Belakang
Sekolah atau madrasah merupakan lembaga pendidikan. Maka dalam dunia pendidikan sering memperhatikan dan mengacu pada sistem standar mutu. Mutu pendidikan merupakan hal yang harus diperhatikan dan diupayakan untuk dicapai, sebab akan menjadi sia-sia bila mutu lulusan maupun prosesnya rendah.
Disamping peningkatan mutu pendidikan maka sekolah atau madrasah juga harus melakukan penilaian guna menentukan peringkat pengakuannya sebagai lembaga pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan SNP perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Maka dalam makalah ini, akan dijelaskan sekilas tentang sistem penilaian akreditasi dan sistem penilaian ISO dalam lembaga pendidikan Islam.
⦁    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini yaitu:
⦁    Bagaimana sistem penilaian akreditasi dalam lembaga pendidikan Islam?
⦁    Bagaimana sistem penilaian ISO dalam lembaga pendidikan Islam?
⦁    Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah yang telah dipaparkan maka tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
⦁    Agar mahasiswa mengetahui sistem penilaian akreditasi dalam lembaga pendidikan Islam.
⦁    Agar mahasiswa mengetahui sistem penilaian ISO dalam lembaga pendidikan Islam.


BAB II
PEMBAHASAN
⦁    Sistem Penilaian Akreditasi dalam Lembaga Pendidikan Islam
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 1 ayat 22 yang berbunyi “Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan criteria yang telah ditetapkan”.  Sedangkan menurut Suharsimi Arikunto bahwa akreditasi adalah suatu penilaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta untuk menentukan peringkat pengakuan.
Akreditasi merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan suatu atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan professional. Kelayakan program yaitu mengacu standar nasional pendidikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di Indonesia.
Tujuan dari akreditasi sekolah/madrasah yaitu sebagai berikut:
⦁    Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah atau madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan.
⦁    Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
⦁    Memetakan mutu pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan.
⦁    Dan memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Maka, manfaat dari hasil akreditasi sekolah atau madrasah yaitu:
⦁    Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan madrasah.
⦁    Sebagai umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga madrasah dalam rangkan menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program madrasah.
⦁    Sebagai motivator agar madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap. Terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
⦁    Sebagai bahan informasi bagi madrasah dalam mendaptkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sekotor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
⦁    Serta sebagai acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbngkan kewenangan madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Akreditasi lembaga pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip kejujuran, keterbukaan, keadilan, keunggulan mutu, profesionalisme, obyektifitas, dan akuntabilitas.
Mekanisme akreditasi dalam lembaga pendidikan yaitu sebagai berikut:
⦁    Ketentuan dan persyaratan akreditasi sekolah/madrasah.
Akreditasi di MI, Mts dan MA diberlakukan untuk satuan pendidikan. Lembaga pendidikan yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat keputusan pendirian atau operasional lembaga pendidikan, memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana dan prasaranan pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan telah menamatkan peserta didik.
⦁    Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah.
Alur mekanisme kareditasi sekolah/madrasah dijelaskan sebagai berikut:
⦁    Penetapan sasaran akreditasi sekolah/madrasah
Setelah BAN-S/M menetapkan strategi dan sasaran sekolah/madrasah yang diakreditasi untuk seti ap provinsi, BAP-S/M menetapkan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi sesuai jumlah alokasi yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M pada tahun berjalan. BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag untuk menentukan satuan/program pendidikan yang akan diakreditasi sesuai dengan prioritas dan persyaratan yang berlaku. BAP-S/M menyampaikan alokasi sekolah/madrasah untuk setiap kab/kota kepada Disdik dan Kankemenag Kab/Kota.
⦁    Pemberitahuan pendaftaran akreditasi
BAP-S/M memberitahukan kepada lembaga pendidikan yang memenuhi syarat akan mendaftarakan diri untuk diakreditasi. Madrasah mendaftar melalui Kanwil kemenag/kankemenag.
⦁    Pengusulan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi
Kanwil Kemenag/Kankemenag mengusulkan kepada BAP-S/M daftar nama dan alamat madrasah yang telah memenugi syarat untuk diakreditasi.
⦁    Penyampaian perangkat akreditasi
BAP-S/M menyampaikan perangkat akreditasi kepada madrasah yang akan diakreditasi. Madrasah dapat memperolehnya melalui website Ban-S/M, BAP-S/M, UPA-S/M, dan sumber resmi yang lainnya. Dokumen yang diterima mdrasah terdiri atas: instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrument akreditasi, instrument pengumpulan data dan informasi pendukung, teknik penskoran dan pemringkatan hasil akreditasi.
⦁    Pengisian instrument akreditasi dan instrument pengumpulan data dan informasi pendukung.
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, madrasah melakukan evaluasi diri terlebih dahulu yaitu dengan melalui pengisian instrument akreditasi dan instrument pendukung yang telah diunduh.
⦁    Pengiriman isian instrument akreditasi
Madrasah mengirimkan berkas akreditasi kepada BAP-S/M atau melalui UPA-S/M kabupaten/kota, dengan tembusan ke Kankemenag Kabupaten/kota. Instrumen yang dikirim dilengkapi dengan dokumen yaitu: surta pernyataan kepala madrasah tentang keabsahan data dalam instrument akreditasi, surat keputusan pendirian/operasional madrasah, daftar jumlah siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berjalan, surat kepemilikian dan foto sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar pendidik dan tenaga kependidikan, keterangan pelaksaan kurikulum yang berlaku, dan daftar siswa yang lulus pada tahun terakhir.
⦁    Melakukan evaluasi isian instrument dan audit dokumen.
BAP-S/M bersama dengan sejumlah asesor melakukan evaluasi terhadap isian instrumen akreditasi dan mengaudit dokumen yang diserahkan oleh sekolah/madrasah. Audit dilakukan terhadap dokumen persyaratan mengikuti akreditasi yang diserahkan oleh sekolah/madrasah. Evaluasi isian instrumen dilakukan dengan mengecek pemenuhan kriteria nilai minimal terakreditasi dan korelasi antar nilai komponen akreditasi. Sekolah/madrasah layak untuk divisitasi apabila hasil isian instrumen akreditasi memenuhi seluruh kriteria berikut. Nilai kumulatif akreditasi sekurang-kurangnya 56, Tidak lebih dari dua Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 56, dan Tidak ada Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 40.
⦁    Penetapan kelayakan madrasah untuk divitasi
BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan lasak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan dinyatakan tidak layak maka BAP-S/M membuat surat kepada madrasah yang berisi penjelasan agar yang bersangkutan melakukan perbaikan.
⦁    Penugasan tim asesor
BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke madrasah.
⦁    Validasi hasil visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, validitasi data evaluasi diri madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi kepada BAP-S/M.
⦁    Verifikasi dan penyusunan rekomendasi
Sebelum menetapkan hasil akreditasi, BAP-S/M bersama anggota BAN-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil validasi. Verifikasi bertujuan untuk melakukan pengecekan kebenaran dokumen hasil validasi dan kesesuaian rekomendasi dengan data. Langkah yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah: mengecek dokumen rekapitulasi hasil validasi, mengecek berita acara validasi, dan melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi untuk setiap jenjang, jenis sekolah/madrasah dan kabupaten/kota.
⦁    Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota BAP-S/M dan sekurang-kurangnya satu anggota BAN-S/M. penetapan hasil akreditasi diputuskan melalui musyawarah, jika tidak mencapai kecepatan makan dilakukan voting, kemudian hasil pleno dituangkan dalam berita acara.
Madrasah yang dinyatakan terakreditasi apabila berdasarkan hasil penilaian tim asesor, dengan memenuhi kriteria yaitu: memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 56, tidak lebih dari dua nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 56, dan tidak ada nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 40. Saran dan rekomendasi harus bersifat spesifik agar mempermudah pihak madrasah melakukan pengembangan dan perbaikan.
⦁    Penerbitan sertifikat
Penerbitan sertifikat diterbitkan BAP-S/M sesuai dengan kewenangan yang diberikan BAN-S/M. BAP-S/M menyerakan sertifikat akreditasi dan saran/rekomendasi kepada madrasah.
⦁    Pelaporan data dan hasil akreditasi
Hasil akreditasi madrasah dan rekomendasi tindak lanjut disampaikan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, yaitu: BAP-S/M melaporkan kegiatan dan hasil akreditasi kepada BAN-S?M sesuai format pendataan, BAP-S/M menyampaikan hasil akreditasi kepada Gubernur, dinas Pendiidkan Provinsi, Kanwil Kemenang, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kankemenag, dan pihak lain yang terkait.
⦁    Sosialisasi hasil akreditasi
BAP-S/M menyosialisasi hasil-hasil akreditasi madrasah kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, dan forum-forum lainnya.
Adapun komponen akreditasi madrasah yaitu teridi dari delapan komponen sebagai berikut:
⦁    Standar Isi: ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
⦁    Standar Proses: standar yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
⦁    Standar Kompetensi Lulusan: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
⦁    Srandar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: kriteria pendidikan prajabatan dankelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
⦁    Standar Sarana dan Prasarana: standar nasional pendidikan yang berkaitan denga kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan dalam menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
⦁    Standar Pengelolaan: standar nasional pendidikan yang brekaitan dengan perencanaa, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
⦁    Standar Pembiayaan: standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
⦁    Standar penilaian Pendidikan: standar nasional yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrument penilaian hasil belajara peserta didik.
Setiap komponen standar meliputi beberapa aspek dan setiap aspek meliputi beberapa indikator. Idealnya seti ap indicator dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, namun kalau cara ini dilakukan, instrumen akan sangat tebal, terkesan rumit, dan membosankan sekolah/madrasah, sebab instrumen untuk setiap jenjang pendidikan akan mencapai lebih dari 700 butir pernyataan.
Oleh karena itu, acuan butir instrumen adalah aspek dari komponen standar, artinya setiap aspek dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, sehingga diperoleh jumlah butir untuk setiap instrument akreditasi tidak terlalu banyak, antara 157 sampai 185 butir pernyataan.
Indikator digunakan sebagai persyaratan pemenuhan standar dan bahan penjelasan dalam petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi. Selanjutnya kriteria butir pernyataan instrumen akreditasi adalah sebagai berikut: Terukur, Jelas (tidak menimbulkan penafsiran ganda), Sesuai aspek masing-masing standar, Masing-masing pernyataan hanya mengukur satu aspek, Masing-masing buti  instrumen tidak saling bertentangan dan meniadakan butir yang lain.
Instrumen akreditasi sekolah/madrasah menggunakan instrumen akreditasi tipe peringkat. Seluruh butir pernyataan instrumen akreditasi merupakan pernyataan tertutup dengan lima opsi jawaban A, B, C, D, dan E. Jumlah butir pernyataan instrumen akreditasi pada setiap program atau satuan pendidikan adalah: SD/MI sebanyak 157 butir pernyataan, SMP/MTs sebanyak 169 butir pernyataan, SMA/MA sebanyak 165 butir pernyataan, SMK/MAK sebanyak 185 butir pernyataan, SDLB sebanyak 158 butir pernyataan, SMPLB sebanyak 167 butir pernyataan, dan SMALB sebanyak 166 butir pernyataan.
⦁    Sistem Penilaian ISO dalam Lembaga Pendidikan Islam
ISO atau Internasioanl Organization for Standardization adalah suatu standar internasional untuk menejemen mutu. Sedangkan sertifikat ISO merupakan sebuah pernyataan tertulis diberikan kepada sebuah institusi yang telah menerapkan ISO sebagai standar dalam menyelenggarakan organisasinya setelah melalui proses audit internal dan eksternal.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan salah satu sistem manajemen yang baik adalah sistem manajemen mutu ISO 9001:200. Sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 merupakan salah satu sistem yang digunakan untuk mengelola atau memimpin suatu organisasi/lembaga pendidikan dalam mencapai suatu tujuan atau sasaran mutu organisasi/lembaga pendidikan.
Dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2000 terdapat 8 prinsip dasar manajemen mutu yaitu :
⦁    Fokus pada Pelanggan (siswa, orang tua, pengguna tamatan, pemerintah dll)
⦁    Kepemimpinan / leadership
⦁    Keterlibatan orang-orang
⦁    Pendekatan proses
⦁    Pendekatan sistem → manajemen
⦁    Peningkatan berkesinambungan
⦁    Pembuatan keputusan berdasarkan fakta
⦁    Hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok.
Adapaun model SMM ISO 9001:2000 yang dikembangkan ada 8 klausul induk, yaitu sebagai berikut:
⦁    Ruang lingkup
⦁    Acuan standart
⦁    Istilah dan definisi
⦁     Sistem Manajemen Mutu
⦁    Tanggung Jawab Manajemen
⦁    Manajemen Sumber Daya
⦁    Realisasi Proses Pendidikan
⦁    Pengukuran, Analisa dan Peningkatan
Klausul 1 sampai dengan 3 merupakan klausul yang sifatnya umum yaitu klausul yang menjelaskan ruang lingkup penerapan, acuan standart yang dipilih dan semua istilah dan definisi yang selalu digunakan dalam implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2000 di suatu organisasi atau lembaga pendidikan.
Klausul 4 meliputi persyaratan umum yaitu: umum, pedoman mutu/manual mutu, pengontrolan dokumen dan pengontrolan record/rekaman. Klasul 5 meliputi : komitmen manajemen, fokus pada pelanggan, kebijakan mutu dan sasaran mutu, perencanaan, tanggung jawab, wewenang dan komunikasi, manajemen representative, komunikasi internal, tinjauan manajemen. Klausul 6 mengatur tentang: pengelolaan sumber daya yang meliputi :penyediaan sumber daya, sumber daya manusia, infrastruktur, lingkungan kerja.
Klausul 7 meliputi: perencanaan realisasi proses pendidikan (renstra, program kerja sekolah , kaldik,jadwal, dll), proses yang terkait dengan pelanggan (psb), desain dan pengembangan (kurikulum dan pengembangannya), pembelian, realisasi proses pendidikan dan penyediaan layanan (kbm dan evaluasinya), pengontrolan terhadap alat monitor dan alat pengukur.
Klausul 8 mengatur tentang: pengawasan dan pengukuran, kepuasan pelanggan (siswa, orang tua, pengguna tamatan, instansi terkait dsb), audit internal (penilaian terhadap semua unit kerja/program studi), pengontrolan produk yang tidak sesuai (siswa tidak naik/lulus, siswa yang tidak mentaati tata tertib dan lain sebagainya), analisa data (keberhasilan/kegagalan, kepuasan pelanggan dsb), peningkatan (di semua bidang)
Di dalam ISO 9001:2000 yang menjadi persyaratan hanyalah pasal 4: Sistem Manajemen Mutu, pasal 5: Tanggungjawab Manajemen, pasal 6: Manajemen Sumber Daya, pasal 7: Realisasi Produk, dan pasal 8: Pengukuran, Analisa dan Perbaikan. Jadi suatu lembaga pendidikan yang ingin menerapkan ISO 9001 atau ingin mendapatkan sertifikasi ISO 9001 cukup dengan menerapkan kelima pasal tersebut.
Jika dikelompokkan secara pendekatan proses maka pasal 5: Tanggungjawab Manajemen dan pasal 6: Manajemen Sumber Daya merupakan bagian dari Proses Perencanaan (plan), pasal 7: Realisasi Produk merupakan bagian dari Proses Melakukan (do), dan pasal 8: Pengukuran, Analisa dan Perbaikan merupakan bagian dari Proses Pemeriksaan (check) dan Proses Tindakan (Act). Integrasi proses-proses Plan-Do-Check-Act (PDCA) tersebut secara sistematik akan menghasilkan suatu pendekatan Sistem Manajemen Mutu (pasal 4) kearah perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
Pengertian PDCA secara ringkas adalah Plan: menetapkan sasaran-sasaran dan proses-proses yang dibutuhkan untuk memberikan hasil-hasil yang sesuai dengan persyaratan pelanggan dan kebijakan organisasi. Do: melaksanakan proses-proses. Check: memonitor dan mengukur proses-proses dan produk, kemudian membandingkannya dengan kebijakan-kebijakan, sasaran-sasaran dan persyaratan produk yang telah ditetapkan sebelumnya, melakukan analisa data dan melaporkan hasil-hasilnya. Act: melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki kinerja proses secara kontinu.
Dalam Model Proses ISO 9001, manajemen suatu organisasi setelah memahami persyaratan-persyaratan Sistem Manajemen Mutu (pasal 4), kemudian menetapkan komitmennya untuk melaksanakan sistem manajemen mutu, menetapkan kebijakan mutu dan sasaran mutu, melakukan penetapan dan pendelegasian tugas dan wewenang, menunjuk wakil manajemen yang bertugas mengawasi pelaksanaan sistem manajemen mutu dan melakukan tinjauan manajemen (pasal 5). Tanggungjawab manajemen tersebut merupakan Proses Perencanaan (plan), dan organisasi harus memenuhi proses ini terlebih dahulu dalam memulai suatu sistem manajemen mutu, barulah kemudian menetapkan dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan untuk kelengkapan proses ini.
Yang dimaksud manajemen disini adalah manajemen puncak suatu organisasi/perusahaan seperti; Presiden Direktur, Direktur, General Manager, atau fungsi yang mengatur jalannya organisasi secara integral. Proses berikutnya yang juga merupakan Proses Perencanaan (plan) adalah Pengelolaan Sumber Daya (pasal 6), dimana organisasi menetapkan sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan sistem manajemen mutu dan memenuhi persyaratan pelanggan. Sumber daya tersebut berupa sumber daya manusia (karyawan), infrastruktur (bangunan, peralatan proses, alat transportasi, komunikasi, dll), dan lingkungan kerja.
Pada tahap selanjutnya organisasi harus melaksanakan (do) perencanaan-perencanaan yang telah ditetapkan dalam proses Realisasi Produk (pasal 7). Pada proses ini organisasi menetapkan semua kebutuhan untuk membuat proses, melakukan kegiatan verifikasi, validasi, monitor, inspeksi, pengujian yang dibutuhkan untuk kriteria keberterimaan produk, komunikasi dengan pelanggan, kegiatan desain dan pengembangan, pembelian, kegiatan pengendalian perlengkapan produksi dan pelayanan, pengendalian alat ukur, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, semua kegiatan operasional suatu perusahaan merupakan bagian dari proses Realisasi Produk dalam ISO 9001:2000. Pada tahapan ini Persyaratan Pelanggan merupakan input bagi proses sedangkan outputnya adalah Kepuasan Pelanggan.
Setelah proses implementasi (do) dijalankan, maka proses berikutnya adalah pemeriksaan (check) hasil-hasil yang diperoleh dan penetapan tindakan (act) yang diperlukan untuk perbaikan (pasal 8). Pada proses ini organisasi memonitor dan mengukur kepuasan pelanggan, melakukan audit mutu internal (internal quality audit), memonitor dan mengukur proses-proses dan produk, melakukan pengendalian terhadap ketidaksesuaian (non conformity) yang terjadi, menganalisa semua data yang diperoleh termasuk kecenderungan proses-proses, kemudian melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Hasil dari proses ini kemudian digunakan sebagai input bagi proses perencanaan selanjutnya.
Keempat proses diatas, Plan-Do-Check-Act (PDCA) merupakan satu siklus yang tidak terputus dan saling berinteraksi satu sama lain. Siklus PDCA sudah seharusnya digunakan untuk meningkatkan sistem manajemen mutu (kinerja organisasi) secara kontinu.

BAB III
PENUTUP
⦁    Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari makalah diatas yaitu:
⦁    Akreditasi merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk menentukan kelayakan dari suatu lembaga. Akreditasi lembaga pendidikan mengacu pada delapan komponen yaitu standar isi, standar proses, stadar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
⦁    ISO merupakan standarisasi manajemen mutu untuk lembaga pendidikan yang terdiri dari 8 prinsip dasar manajemen mutu yaitu: fokus pada pelanggan (siswa, orang tua, pengguna tamatan, pemerintah dll), kepemimpinan/leadership, keterlibatan orang-orang, pendekatan proses, pendekatan sistem → manajemen, peningkatan berkesinambungan, pembuatan keputusan berdasarkan fakta, dan hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok.
⦁    Saran
Dalam penulisan selanjutnya semoga bisa lebih baik lagi. Dan dijelaskan dengan lebih rinci serta dengan referensi yang lebih lengkap. Semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi siapa saja yang membaca.


DAFTAR PUSTAKA
Mulyono, Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2009)
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, No. 087/U/2002, pasal 2.
Tim penyusun. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016. (Jakarta: BAN-SM, 2016).

0 komentar:

Posting Komentar