Selasa, 21 April 2015
Diposting oleh
putri-flower.blogspot.co.id
di
22.54
Rabu, 08 April 2015
Macam-macam Zina anggota tubuh
Diposting oleh
putri-flower.blogspot.co.id
di
06.46
Sebuah hadits yang
berbunyi:
اَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
كُتِبَ عَلَي اِبْنِ أَدَمَ نَصِيْبُهُ مِنِ الزِنَا مُدْرِكٌ دَلِكَ لاَمَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهَمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الإِسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَاْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ (اخرجه مسلم فى كتاب القدر باب قدر على ابن ادم حظه من الزنا وغيره)
Artinya: Abdurrahman Ibn
Shakhar (Abu Hurairah) Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “Telah diterapkan bagi
anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua
telinga zinanya adalah mendengar, lidah zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya
adalah menyetuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan
(hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim
dalam kitab Qadr bab ketentuan batas-batas zina dan lainnya bagi anak-anak
Adam).
Macam-macamnya zina anggota tubuh manusia ada
7 bagian dalam tubuh manusia yaitu:[1]
- Zina dengan kedua mata: memandang wanita atau pria yang tidak halal. Misalnya memandang wanita yang cantik sedangkan itu bukan muhrimnya atau memandang pria yang tampan yang bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا
الْعَيْنَيْنِ ألنَّظْرُ
Artinya:
Zina kedua mata adalah memandang wanita yang bukan muhrim. (HR. Ibnu Sa’ad,
Thabrani, dan Abu Nu’Aim dari Aqlamah bin Huwarits).
- Zina kedua kaki: berjalan ketempat maksiat. Seperti berjalan ke tempat-tempat yang dilarang oleh agama.
- Zina kedua tangan: bertindak dengan tangannya dengan cara kekerasan tanpa alasan yang dibolehkan. Atau tangan menyentuh bagian-bagian tubuh lawan jenis yang bekan mahramnya.
- Zina kedua telinga: mendengar sesuatu yang membuka aib seseorang atau mendengarkan hal-hal yang tidak baik (menguping).
- Zina hati: memiliki keinginan atau hasrat untuk melakukan perbuatan zina.
- Zina Lisan: sesuatu yang membuka aib seseorang, berkata-kata yang kasar, dan berkata-kata yang tidak benar (menuduh) seseorang melakukan perbuatan yang tidak dilakukannya.
- Zina dengan Faraj atau kemaluan: melakuakan hubungan suami istri yang tidak halal atau bukan dengan suami atau istri yang sah.
[1] Pengertian Zina.
2012. http://makalah-terbaru.blogspot.com/2012/01/pengertian-zina.html, diakses pada
tanggal 30 Maret 2015.
Rabu, 28 Januari 2015
bisnis bersama PT. DNI
Diposting oleh
putri-flower.blogspot.co.id
di
03.58
Peluang Usaha
- TRANSAKSI PULSA All Operator 24 jam (isi pulsa gak pake lama)
- BAYAR PLN Prabayar dan Pascabayar
- BAYAR SPEEDY dan TELPON RUMAH
- BAYAR PDAM
- BAYAR TV SATELiT
- VOUCHER Game Online
- CICILAN BAF dan WOM Finance
- Kartu Diskon
- Menjadi Penjual Pulsa
- Semisal, Pulsa 10.000 bisa Anda Jual 11.000, maka keuntungan Anda adalah Rp1000. Seandainya perhari ada 10 transaksi, dalam satu bulan maka keuntungan anda Rp1000 x 10 x 30hari = Rp300.000
- Menjadi Distributor (Menjualkan Kartu Chip Penghemat Pulsa DNI)
- Potensi penghasilan 270 ribu/hari (cash) dan 90 ribu/hari (deposit pulsa)
- sistem bagi hasil yang belum pernah ada di perusahaan sejenis.
PROFIL
PT. DUTA NETWORK INDONESIA
Di perusahaan PT. DUTA NETWORK INDONESIA INI anda tidak perlu modal sama sekali dan berlaku SEUMUR HIDUP. Untuk memulai bisnis ini anda hanya harus melakukan registrasi sekali untuk SEUMUR HIDUP tanpa harus ada registrasi ulang.
Mungkin anda bertanya – perusahaan apakah ini? Udah terbukti atau enggak ?. OK Silahkah simak profil Perusahaan PT. DUTA NETWORK INDONESIA
Di perusahaan PT. DUTA NETWORK INDONESIA INI anda tidak perlu modal sama sekali dan berlaku SEUMUR HIDUP. Untuk memulai bisnis ini anda hanya harus melakukan registrasi sekali untuk SEUMUR HIDUP tanpa harus ada registrasi ulang.
Mungkin anda bertanya – perusahaan apakah ini? Udah terbukti atau enggak ?. OK Silahkah simak profil Perusahaan PT. DUTA NETWORK INDONESIA
PT. DUTA NETWORK INDONESIA atau lebih di kenal dengan nama DUTA NETWORK
adalah perusahaan E-Commerce yang bergerak dalam bidang penjualan pulsa
elektrik,Listrik Pra atau Pasca Bayar dengan sistem keagenan. DUTA
NETWORK bukanlah suatu bisnis HYIP, MONEY GAME, INVESTASI, ARISAN BERANTAI
atau yang sejenisnya. DUTA NETWORK tidak pernah menjanjikan keuntungan
tanpa adanya usaha. Tetapi yakinkan dengan sedikit usaha dan keyakinan
untuk menjalankan sistem DUTA NETWORK anda akan segera bisa menikmati
hasil yang revolusioner.
Dengan menggunakan Sistem Progessif Index (Bagi Hasil) maka menjadikan sistem marketing plan yang kuat, kokoh, tangguh dan teruji. Disamping di dukung dengan produk yang sekarang ini banyak sekali dibutuhkan oleh masyarakat yaitu Pulsa, maka menjadikan bisnis duta adalah bisnis yang sangat mudah dijalankan.
Dengan menggunakan Sistem Progessif Index (Bagi Hasil) maka menjadikan sistem marketing plan yang kuat, kokoh, tangguh dan teruji. Disamping di dukung dengan produk yang sekarang ini banyak sekali dibutuhkan oleh masyarakat yaitu Pulsa, maka menjadikan bisnis duta adalah bisnis yang sangat mudah dijalankan.
MISI :
Membentuk SDM yang profesional dan bertaqwa kepada Tuhan YME
Menciptakan lapangan kerja baru untuk hidup yang lebih baik
Memberikan sumber penghasilan baru
Berperan serta mencerdaskan Anak Bangsa
Mendorong pertumbuhan perekonomian negara dengan kejujuran dan kebersamaan
Membentuk SDM yang profesional dan bertaqwa kepada Tuhan YME
Menciptakan lapangan kerja baru untuk hidup yang lebih baik
Memberikan sumber penghasilan baru
Berperan serta mencerdaskan Anak Bangsa
Mendorong pertumbuhan perekonomian negara dengan kejujuran dan kebersamaan
KEUNGGULAN :
1. PROFIT dibayar harian cash dan deposit pulsA
2. Royalti Pulsa Real Time Per Detik
3. Pendaftaran Agen Baru Aktiv Pada Detik Itu Juga
Ada 2 tipe Pengguna HP, yaitu: yang menghasilkan banyak uang dari HP nya, dan yang mengeluarkan banyak uang dari HP nya !
BAGAIMANA UNTUK MENJADI MITRA DI BISNIS INI ?
SISTEM MARKETING PLAN SILVER DIBISNIS INI
- Mendapatkan 1 Hak Usaha yang bisa anda kembangkan dengan potensi penghasilan perhari lebih dari Rp. 270.000,- dan Rp. 90.000,- dalam bentuk pulsa yang bisa dipakai sendiri maupun dijual
- Kartu Anggota sekaligus sebagai kartu diskon pada Merchant yang ditunjuk Perusahaan
- Cyber Office(ruang kerja ) di internet gratis untuk selamanya. Selama mengikuti Aturan perusahaan dengan benar
- HP Langsung aktiv menjadi Agen Pulsa dan Listrik Pra maupun Pasca Bayar
- Cash Back Bonus deposit pulsa sebesar Rp. 10.000,-
Beberapa Bonus / Komisi yang didapatkan:
1. Komisi Referral (bonus penjualan langsung)
Anda akan mendapatkan Komisi Sponsor sebesar Rp. 20.000,- Setiap Anda
mereferensikan 1 orang untuk bergabung pada DUTA NETWORK, tanpa batasan
jumlah dan level, maupun posisi. Contoh : Anda mensponsori A,B dan C.
Maka komisi Anda adalah : 3 X Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,- Lihat
Ilustrasi di atas
2. Komisi Pasangan
Anda akan mendapatkan Komisi Pasangan Keseimbangan sebesar Rp. 22.500,-
cash ditambah Komisi deposit keagenan Pulsa sebesar Rp. 7.500,- . Setiap
terjadi 1 (satu) keseimbangan jumlah jaringan sebelah kiri dan kanan.
Potensi Komisi Pasangan (Keseimbangan) Anda (Flush Out) Rp.
270.000,-/hari dan Rp. 90.000,- pulsa/hari ( 12 kiri : 12 kanan / hari
). Contoh : Jika di kiri berjumlah 3 dan kanan 3 ( bagaimanapun
bentuknya ), maka komisi pasangan Anda adalah: 3 pasangan X Rp. 22.500,-
= Rp. 67.500,- cash, 3 pasangan X Rp. 7.500,- = Rp. 22.500,- Deposit
Pulsa Lihat Ilustrasi di atas.
3. Komisi Titik Keseimbangan
Anda akan mendapatkan Komisi Pengembangan / Titik sebesar Rp. 1.000.-
per titik (member) apabila terjadi penambahan jumlah member dalam
jaringan Anda, sampai dengan kedalaman 20 Level tidak harus seimbang.
Potensi Komisi Pengembangan (Titik) yang bisa Anda peroleh Rp.
2.097.150.000,-. Jika titik dibawah anda telah lebih dari 20 Level maka
sudah tidak di bayarkan: Misal di bawah Anda ada 5 orang member maka
komisi anda adalah : 5 x 1.000 = Rp. 5.000,- Lihat Ilustrasi di atas.
4. Komisi Duplilasi Generasi
Komisi Duplikasi Generasi adalah komisi yang diberikan kepada Anda
apabila Member yang Anda Sponsori mendapatkan komisi Keseimbangan sampai
kedalaman 3 Generasi. Besarnya komisi Duplikasi Generasi untuk
tiap-tiap level(generasi) adalah sebagai berikut : Generasi I : Rp.
2.000,- Generasi II : Rp. 2.000,- Generasi III : Rp. 2.000,-
Potensi Komisi Duplikasi yang bisa Anda dapatkan apabila dengan
pensponsoran sebanyak 5 orang adalah : Generasi I: Rp. 2.000,- x 5 x 12=
Rp. 120.000,-/hari Generasi II: Rp. 2.000,- x 25 x 12= Rp.
600.000,-/hari Generasi III: Rp. 2.000,- x 125 x 12= Rp.
3.000.000,-/hari TOTAL: Rp.3.720.000,-/hari
5. Komisi Royalti Pulsa
Komisi Royalti Pulsa adalah Komisi sebesar Rp 10,- setiap terjadi
transaksi/ penjualan pulsa yang dilakukan oleh Member di dalam jaringan
Anda hingga kedalaman 10 Level (1024 member) full matriks.
6. Komisi Belanja Pribadi dan Grup
- Komisi Belanja Pribadi Misal Anda dalam satu bulan belanja sebesarRp. 500.000,-. maka komisi yang Anda terima adalahRp. 500.000 x 2% = Rp. 10.000,
- Komisi Belanja Grup Anda akan mendapatkan 0.2% Setiap terjadi pembelanjaan di DDC mart yang dilakukan oleh member di dalam jaringan anda hingga kedalaman 10 generasi (kedalaman berdasarkan pada jalur pensponsoran). Ilustrasi dibawah ini jika di dalam satu bulan masing-masing belanja di ddc mart sebesar Rp.150.000,-
Komisi-komisi di atas akan menjadi kenyataan dan berada di tangan jika Anda TAKE ACTION sekarang juga !
INGAT!
KEPUTUSAN yang tepat dan TEAM yang tepat akan MEMPERCEPAT kesuksesan Anda.
bisa hibungi di no 085748381739 (putri nur jannah)
Senin, 26 Januari 2015
ada apa ini?
Diposting oleh
putri-flower.blogspot.co.id
di
18.08
segalanya kini berubah, tak seperti dulu. saat pertama ku mulai mengenalmu lebih dekat. yah lebih dekat. kau curahkan segala perhatianmu untukku. kau buat aku mabuk kepayang tanpa bisa berfikir jernih bahwa itu hanya kasih syang yang biasa tanpa ada maksud. tapi bodohnya diriku yang menganggap bahwa itu memang dimaksudkan untukku. tapi salahkah aku menganggap itu semua.
mungkin bagi kalian itu salah. coba kuceritakan jika ada seorang laki-laki yang mula-mula mendekatimu. trus tanpa sengaja dia mengirimkan pesan singkat yang tak tau apa maksudnya. trus dia menyebutmu dengan adik.. bahkan lebih mesra dengan kata adiku. coba bayangkan antara adik dan kakak angkatan trus manggil adikku, sms dengan saling curhat. trus tatap muka dengan malu-malu bahkan sampai sering digoda. pa itu tidak sebuah perhatian lebih?
mungkin bagi kalian itu salah. coba kuceritakan jika ada seorang laki-laki yang mula-mula mendekatimu. trus tanpa sengaja dia mengirimkan pesan singkat yang tak tau apa maksudnya. trus dia menyebutmu dengan adik.. bahkan lebih mesra dengan kata adiku. coba bayangkan antara adik dan kakak angkatan trus manggil adikku, sms dengan saling curhat. trus tatap muka dengan malu-malu bahkan sampai sering digoda. pa itu tidak sebuah perhatian lebih?
Senin, 12 Januari 2015
PELABUHAN TERAKHIR
Diposting oleh
putri-flower.blogspot.co.id
di
05.56
Cintaku adalah wangi bunga-bunga
Adalah sejuk gerimis musim pertama
Cintaku adalah silir angin yang lembut
Yang segar menggosoki seluruh isi beranda
Meremang bulu romaku oleh rindu terpendam
Dan tangan yang dulu nagkuh erat berpelukan
Wahai! gerimis sirna dan langit mengirim bulannya
Cahayanya menciumku dengan ribuan kecupan
Kekasih, adakah perahu cinta ku telah kau sediakan
Darah berdesar bagai olakan gemuruh lautan
Cepat! bawah aku segera menyeberang kedunia sana
Pasang layar! dan kemudikan dengan tangan mu pasti
Cinta yang kuat betapa sulit dipisahkan
Tapi pulau mana yang akan ku dapatkan
Dunia impian mana yang akan kau kehendaki
Kesejukan apa yang kau maui pada saat petang hari
Ku mau pelabuhan terakhir dimana kita berhenti
Dimana sayap-sayap camar mengepak diatasnya
Maka layaklah jika setiap tatapan jatuh terpana
Tapi ternyata cinta bisa dibina dan digugurkan
Adalah sejuk gerimis musim pertama
Cintaku adalah silir angin yang lembut
Yang segar menggosoki seluruh isi beranda
Meremang bulu romaku oleh rindu terpendam
Dan tangan yang dulu nagkuh erat berpelukan
Wahai! gerimis sirna dan langit mengirim bulannya
Cahayanya menciumku dengan ribuan kecupan
Kekasih, adakah perahu cinta ku telah kau sediakan
Darah berdesar bagai olakan gemuruh lautan
Cepat! bawah aku segera menyeberang kedunia sana
Pasang layar! dan kemudikan dengan tangan mu pasti
Cinta yang kuat betapa sulit dipisahkan
Tapi pulau mana yang akan ku dapatkan
Dunia impian mana yang akan kau kehendaki
Kesejukan apa yang kau maui pada saat petang hari
Ku mau pelabuhan terakhir dimana kita berhenti
Dimana sayap-sayap camar mengepak diatasnya
Maka layaklah jika setiap tatapan jatuh terpana
Tapi ternyata cinta bisa dibina dan digugurkan
HITAM PUTIH CINTA
Diposting oleh
putri-flower.blogspot.co.id
di
05.55
Cinta.......Bergulung ombak laut biruMendengar kau memutus cintaBergetar hatiku mendengar suara iniSedangkan tiada hujan dan kilatCinta......Kini musnah harapanku kiniCintaku terputus di tengah jalanKau tinggalkan noda hitam di dirikuCinta kasihku yang putihCinta......Putihnya cintaku padamuMengapa kau memutus cintakuApakah cintaku hitam seperti nodaKalau iya.. biarkan aku simpan cinta iniCinta.....Kalau itu yang membuatmu bahagiaBiarkanlah aku menangisKalu memang berakhir sampai disini
Hitam putih cinta ku ini
Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
Diposting oleh
putri-flower.blogspot.co.id
di
05.49
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama: Manusia adalah ciptaan Allah
yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun
mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara
memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan
membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya Kami
telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya
dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ
مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا
قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang
manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang
siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di
dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin.
Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ
نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah
kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki
kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang
besar.” (Qs al Isra’ :
31)
Keempat : Setiap janin yang
terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى
ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu
dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami
keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak,
sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ
بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks
al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada
adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah
swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا
فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang
siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah
neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan
melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu juga hadist
yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ
مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ
وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ
أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya
seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama
empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah
segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi
segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan
roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki,
waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “
( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk
mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai
berikut :
1. Menggugurkan Janin Sebelum
Peniupan Roh
Dalam hal ini,
para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat
Pertama :
Menggugurkan janin
sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan
menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi :
3/159 )
Pendapat ini
dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi
kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh
Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil
dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan,
roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda
mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat kedua :
Menggugurkan janin
sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh,
maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa
waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan
janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian .
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah
seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul
Muhtaj : 7/416 )
Pendapat ketiga
:
Menggugurkan janin
sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah
tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap
menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat
ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh
Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun status
janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda
mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa
dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan
pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat
ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada
kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus
Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis
dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus
Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena
alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang
telah dijelaskan di atas.
2. Menggugurkan Janin Setelah
Peniupan Roh
Secara umum, para
ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya
haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut
ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah
ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah
menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika
pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana
ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan
ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat
Pertama :
Menyatakan bahwa
menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun
diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang
mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya adalah
firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan
bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu
yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa
sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”,
yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan
sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan
sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).
Selain itu, mereka
memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan
keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya
dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan
menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu
merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena
menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin,
karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan
janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang
keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun
hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di
atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus
Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan
kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I
hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah
swt.
Adapun aborsi yang
masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus
Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa,
khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling
utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman : ³Kami menurunkan Al-Quran
kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu (QS 16:89). Berikut ini adalah
pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
1. Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama
Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat
dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan
sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.´(QS 17:70)
2. Aborsi
adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh
berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan
menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan tanpa alasan medis dikenal dengan
istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ±
tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
3. Sejak
kitamasih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat
kecild alam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al Quran menyatakan:´Dia
lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu
masih dalam kandungan ibumu.´(QS: 53:32).
4. Tidak ada
kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang
terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah,
k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi
secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan
janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami
keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
5. Nabi
Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar
nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah
berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku
zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud
tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk
menggugurkan kandungannya.
Menurut
pandangan islam, apabila abortus dilakukan setelah janin berumur 4 bulan,maka
telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus tersebut, karena
diaanggap sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila pembunuhan
dilakukan sebelum usia kehamilan 4 bulan ada beberapa pendapat, yaitu :
a. Muhammad
Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolahkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
“setiap oranng yang belum diberi nyawa tidak akan dibengkitkan Allah dihari
kiamat. Setiap Sesautu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak
diperhitungkan dengan demikian tidak ada larangan untuk
menggugurkannya.(Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah)”.
b. Adapula
ulama yang mengatakan makruh karena janin masih mengalami pertumbuhan.
c. Ibnu Hajar
dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘ulumuddin
mengharamkan abortus dalam tahap ini.
d. Mahmud
Syaltut mengatakan behwa sejak bertemunya ovum dan sperma maka pengguguran
adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi
nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan pdersiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus
dilakukan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa ibu maka islam
membolehkan, karena islam mempunyai prinsip “menempuh salah satu tindakan yang
lebih riongan dari 2 hal yang berbahaya, iru wajib hukumnya”
Langganan:
Komentar (Atom)














