Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama: Manusia adalah ciptaan Allah
yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun
mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara
memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan
membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya Kami
telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya
dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ
مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا
قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang
manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang
siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di
dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin.
Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ
نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah
kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki
kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang
besar.” (Qs al Isra’ :
31)
Keempat : Setiap janin yang
terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى
ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu
dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami
keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak,
sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ
بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks
al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada
adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah
swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا
فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang
siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah
neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan
melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu juga hadist
yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ
مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ
وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ
أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya
seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama
empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah
segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi
segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan
roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki,
waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “
( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk
mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai
berikut :
1. Menggugurkan Janin Sebelum
Peniupan Roh
Dalam hal ini,
para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat
Pertama :
Menggugurkan janin
sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan
menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi :
3/159 )
Pendapat ini
dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi
kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh
Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil
dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan,
roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda
mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat kedua :
Menggugurkan janin
sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh,
maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa
waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan
janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian .
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah
seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul
Muhtaj : 7/416 )
Pendapat ketiga
:
Menggugurkan janin
sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah
tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap
menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat
ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh
Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun status
janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda
mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa
dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan
pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat
ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada
kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus
Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis
dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus
Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena
alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang
telah dijelaskan di atas.
2. Menggugurkan Janin Setelah
Peniupan Roh
Secara umum, para
ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya
haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut
ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah
ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah
menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika
pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana
ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan
ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat
Pertama :
Menyatakan bahwa
menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun
diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang
mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya adalah
firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan
bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu
yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa
sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”,
yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan
sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan
sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).
Selain itu, mereka
memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan
keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya
dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan
menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu
merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena
menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin,
karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan
janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang
keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun
hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di
atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus
Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan
kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I
hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah
swt.
Adapun aborsi yang
masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus
Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa,
khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling
utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman : ³Kami menurunkan Al-Quran
kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu (QS 16:89). Berikut ini adalah
pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
1. Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama
Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat
dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan
sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.´(QS 17:70)
2. Aborsi
adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh
berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan
menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan tanpa alasan medis dikenal dengan
istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ±
tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
3. Sejak
kitamasih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat
kecild alam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al Quran menyatakan:´Dia
lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu
masih dalam kandungan ibumu.´(QS: 53:32).
4. Tidak ada
kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang
terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah,
k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi
secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan
janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami
keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
5. Nabi
Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar
nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah
berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku
zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud
tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk
menggugurkan kandungannya.
Menurut
pandangan islam, apabila abortus dilakukan setelah janin berumur 4 bulan,maka
telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus tersebut, karena
diaanggap sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila pembunuhan
dilakukan sebelum usia kehamilan 4 bulan ada beberapa pendapat, yaitu :
a. Muhammad
Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolahkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
“setiap oranng yang belum diberi nyawa tidak akan dibengkitkan Allah dihari
kiamat. Setiap Sesautu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak
diperhitungkan dengan demikian tidak ada larangan untuk
menggugurkannya.(Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah)”.
b. Adapula
ulama yang mengatakan makruh karena janin masih mengalami pertumbuhan.
c. Ibnu Hajar
dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘ulumuddin
mengharamkan abortus dalam tahap ini.
d. Mahmud
Syaltut mengatakan behwa sejak bertemunya ovum dan sperma maka pengguguran
adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi
nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan pdersiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus
dilakukan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa ibu maka islam
membolehkan, karena islam mempunyai prinsip “menempuh salah satu tindakan yang
lebih riongan dari 2 hal yang berbahaya, iru wajib hukumnya”



0 komentar:
Posting Komentar