Rabu, 28 Januari 2015

bisnis bersama PT. DNI


Peluang Usaha

 



MANFAAT Kartu Chip Penghemat Pulsa DNI
  • TRANSAKSI PULSA All Operator 24 jam (isi pulsa gak pake lama)
  • BAYAR PLN Prabayar dan Pascabayar
  • BAYAR SPEEDY dan TELPON RUMAH
  • BAYAR PDAM
  • BAYAR TV SATELiT
  • VOUCHER Game Online
  • CICILAN BAF dan WOM Finance
  • Kartu Diskon
dengan Kartu Chip Penghemat Pulsa DNI, Anda juga berpotensi untuk membuka peluang bisnis yaitu
  1. Menjadi Penjual Pulsa
    • Semisal, Pulsa 10.000 bisa Anda Jual 11.000, maka keuntungan Anda adalah Rp1000. Seandainya perhari ada 10 transaksi, dalam satu bulan maka keuntungan anda Rp1000 x 10 x 30hari = Rp300.000
  2. Menjadi Distributor (Menjualkan Kartu Chip Penghemat Pulsa DNI)
    • Potensi penghasilan 270 ribu/hari (cash) dan 90 ribu/hari (deposit pulsa)
    • sistem bagi hasil yang belum pernah ada di perusahaan sejenis.

PROFIL
PT. DUTA NETWORK INDONESIA

Di perusahaan PT. DUTA NETWORK INDONESIA INI anda tidak perlu modal sama sekali dan berlaku SEUMUR HIDUP. Untuk memulai bisnis ini anda hanya harus melakukan registrasi sekali untuk SEUMUR HIDUP tanpa harus ada registrasi ulang.

Mungkin anda bertanya – perusahaan apakah ini? Udah terbukti atau enggak ?. OK Silahkah simak profil Perusahaan PT. DUTA NETWORK INDONESIA
PT. DUTA NETWORK INDONESIA atau lebih di kenal dengan nama DUTA NETWORK adalah perusahaan E-Commerce yang bergerak dalam bidang penjualan pulsa elektrik,Listrik Pra atau Pasca Bayar dengan sistem keagenan. DUTA NETWORK bukanlah suatu bisnis HYIP, MONEY GAME, INVESTASI, ARISAN BERANTAI atau yang sejenisnya. DUTA NETWORK tidak pernah menjanjikan keuntungan tanpa adanya usaha. Tetapi yakinkan dengan sedikit usaha dan keyakinan untuk menjalankan sistem DUTA NETWORK anda akan segera bisa menikmati hasil yang revolusioner.

Dengan menggunakan Sistem Progessif Index (Bagi Hasil) maka menjadikan sistem marketing plan yang kuat, kokoh, tangguh dan teruji. Disamping di dukung dengan produk yang sekarang ini banyak sekali dibutuhkan oleh masyarakat yaitu Pulsa, maka menjadikan bisnis duta adalah bisnis yang sangat mudah dijalankan.
MISI :

    Membentuk SDM yang profesional dan bertaqwa kepada Tuhan YME

    Menciptakan lapangan kerja baru untuk hidup yang lebih baik

    Memberikan sumber penghasilan baru

    Berperan serta mencerdaskan Anak Bangsa

    Mendorong pertumbuhan perekonomian negara dengan kejujuran dan kebersamaan
KEUNGGULAN :
1. PROFIT dibayar harian cash dan deposit pulsA
2. Royalti Pulsa Real Time Per Detik
3. Pendaftaran Agen Baru Aktiv Pada Detik Itu Juga
Nah bagaimana apakah sudah jelas Profil Perusahaan PT. DUTA NETWORK INDONESIA ? Dengan Bisnis Tanpa Modal Ini anda bisa mendapat penghasilan 50.000.000/bulan. Tapi semua itu tentunya tergantung usaha keras anda dan keinginan anda untuk merubah nasib anda.   Pada Perusahaan ini sangat jelli untuk menemukan bisnis tanpa harus musiman dan di cari oleh semua orang indonesia mungkin seluruh DUNIA juga menggunakannya yaituPULSA. Di bisnis ini anda tidak di tuntut Untuk berjualan Pulsa, karena tidak ada orang kaya hanya denga berjualan pulsa, Benar or Tidak ? Tentunya sangat benar karena belum ada bukti orang kaya raya hanya dengan Jualan pulsa. Terus kalau bukan jualan pulsa apa dong ? Disini bukan tempat jualan pulsa tapi kita Menjul Gudangnya Pulsa, tentu beda dong menjual pulsa dengan Gudangnya Pulsa.

Ada 2 tipe Pengguna HP, yaitu: yang menghasilkan banyak uang dari HP nya, dan yang mengeluarkan banyak uang dari HP nya  !

BAGAIMANA UNTUK MENJADI MITRA DI BISNIS INI ?


SISTEM MARKETING PLAN SILVER DIBISNIS INI
  • Mendapatkan 1 Hak Usaha yang bisa anda kembangkan dengan potensi penghasilan perhari lebih dari Rp. 270.000,- dan Rp. 90.000,- dalam bentuk pulsa yang bisa dipakai sendiri maupun dijual
  • Kartu Anggota sekaligus sebagai kartu diskon pada Merchant yang ditunjuk Perusahaan
  • Cyber Office(ruang kerja ) di internet gratis untuk selamanya. Selama mengikuti Aturan perusahaan dengan benar
  • HP Langsung aktiv menjadi Agen Pulsa dan Listrik Pra maupun Pasca Bayar
  • Cash Back Bonus deposit pulsa sebesar Rp. 10.000,-
Beberapa Bonus / Komisi yang didapatkan:
1. Komisi Referral (bonus penjualan langsung)
Anda akan mendapatkan Komisi Sponsor sebesar Rp. 20.000,- Setiap Anda mereferensikan 1 orang untuk bergabung pada DUTA NETWORK, tanpa batasan jumlah dan level, maupun posisi. Contoh : Anda mensponsori A,B dan C. Maka komisi Anda adalah : 3 X Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,- Lihat Ilustrasi di atas
2. Komisi Pasangan
Anda akan mendapatkan Komisi Pasangan Keseimbangan sebesar Rp. 22.500,- cash ditambah Komisi deposit keagenan Pulsa sebesar Rp. 7.500,- . Setiap terjadi 1 (satu) keseimbangan jumlah jaringan sebelah kiri dan kanan. Potensi Komisi Pasangan (Keseimbangan) Anda (Flush Out) Rp. 270.000,-/hari dan Rp. 90.000,- pulsa/hari ( 12 kiri : 12 kanan / hari ). Contoh : Jika di kiri berjumlah 3 dan kanan 3 ( bagaimanapun bentuknya ), maka komisi pasangan Anda adalah: 3 pasangan X Rp. 22.500,- = Rp. 67.500,- cash, 3 pasangan X Rp. 7.500,- = Rp. 22.500,- Deposit Pulsa Lihat Ilustrasi di atas.
3.  Komisi Titik Keseimbangan
Anda akan mendapatkan Komisi Pengembangan / Titik sebesar Rp. 1.000.- per titik (member) apabila terjadi penambahan jumlah member dalam jaringan Anda, sampai dengan kedalaman 20 Level tidak harus seimbang. Potensi Komisi Pengembangan (Titik) yang bisa Anda peroleh Rp. 2.097.150.000,-. Jika titik dibawah anda telah lebih dari 20 Level maka sudah tidak di bayarkan: Misal di bawah Anda ada 5 orang member maka komisi anda adalah : 5 x 1.000 = Rp. 5.000,- Lihat Ilustrasi di atas.
4. Komisi Duplilasi Generasi
Komisi Duplikasi Generasi adalah komisi yang diberikan kepada Anda apabila Member yang Anda Sponsori mendapatkan komisi Keseimbangan sampai kedalaman 3 Generasi. Besarnya komisi Duplikasi Generasi untuk tiap-tiap level(generasi) adalah sebagai berikut : Generasi I : Rp. 2.000,- Generasi II : Rp. 2.000,- Generasi III : Rp. 2.000,-
Potensi Komisi Duplikasi yang bisa Anda dapatkan apabila dengan pensponsoran sebanyak 5 orang adalah : Generasi I: Rp. 2.000,- x 5 x 12= Rp. 120.000,-/hari Generasi II: Rp. 2.000,- x 25 x 12= Rp. 600.000,-/hari Generasi III: Rp. 2.000,- x 125 x 12= Rp. 3.000.000,-/hari TOTAL: Rp.3.720.000,-/hari 
5. Komisi Royalti Pulsa
Komisi Royalti Pulsa adalah Komisi sebesar Rp 10,- setiap terjadi transaksi/ penjualan pulsa yang dilakukan oleh Member di dalam jaringan Anda hingga kedalaman 10 Level (1024 member) full matriks.
6. Komisi Belanja Pribadi dan Grup
  • Komisi Belanja Pribadi Misal Anda dalam satu bulan belanja sebesarRp. 500.000,-. maka komisi yang Anda terima adalahRp. 500.000 x 2% = Rp. 10.000,
  • Komisi Belanja Grup Anda akan mendapatkan 0.2% Setiap terjadi pembelanjaan di DDC mart yang dilakukan oleh member di dalam jaringan anda hingga kedalaman 10 generasi (kedalaman berdasarkan pada jalur pensponsoran). Ilustrasi dibawah ini jika di dalam satu bulan masing-masing belanja di ddc mart sebesar Rp.150.000,-
Komisi-komisi di atas akan menjadi kenyataan dan berada di tangan jika Anda TAKE ACTION sekarang juga !
INGAT!
KEPUTUSAN yang tepat dan TEAM yang tepat akan MEMPERCEPAT kesuksesan Anda. 
 
bisa hibungi di no 085748381739 (putri nur jannah)

Senin, 26 Januari 2015

ada apa ini?

segalanya kini berubah, tak seperti dulu. saat pertama ku mulai mengenalmu lebih dekat. yah lebih dekat. kau curahkan segala perhatianmu untukku. kau buat aku mabuk kepayang tanpa bisa berfikir jernih bahwa itu hanya kasih syang yang biasa tanpa ada maksud. tapi bodohnya diriku yang menganggap bahwa itu memang dimaksudkan untukku. tapi salahkah aku menganggap itu semua.
mungkin bagi kalian itu salah. coba kuceritakan jika ada seorang laki-laki yang mula-mula mendekatimu. trus tanpa sengaja dia mengirimkan pesan singkat yang tak tau apa maksudnya. trus dia menyebutmu dengan adik.. bahkan lebih mesra dengan kata adiku. coba bayangkan antara adik dan kakak angkatan trus manggil adikku, sms dengan saling curhat. trus tatap muka dengan malu-malu bahkan sampai sering digoda. pa itu tidak sebuah perhatian lebih?

Senin, 12 Januari 2015

PELABUHAN TERAKHIR

Cintaku adalah wangi bunga-bunga
Adalah sejuk gerimis musim pertama
Cintaku adalah silir angin yang lembut
Yang segar menggosoki seluruh isi beranda

Meremang bulu romaku oleh rindu terpendam
Dan tangan yang dulu nagkuh erat berpelukan
Wahai! gerimis sirna dan langit mengirim bulannya
Cahayanya menciumku dengan ribuan kecupan
Kekasih, adakah perahu cinta ku telah kau sediakan
Darah berdesar bagai olakan gemuruh lautan
Cepat! bawah aku segera menyeberang kedunia sana
Pasang layar! dan kemudikan dengan tangan mu pasti

Cinta yang kuat betapa sulit dipisahkan
Tapi pulau mana yang akan ku dapatkan
Dunia impian mana yang akan kau kehendaki
Kesejukan apa yang kau maui pada saat petang hari

Ku mau pelabuhan terakhir dimana kita berhenti
Dimana sayap-sayap camar mengepak diatasnya
Maka layaklah jika setiap tatapan jatuh terpana
Tapi ternyata cinta bisa dibina dan digugurkan

HITAM PUTIH CINTA

Cinta.......Bergulung ombak laut biruMendengar kau memutus cintaBergetar hatiku mendengar suara iniSedangkan tiada hujan dan kilatCinta......Kini musnah harapanku kiniCintaku terputus di tengah jalanKau tinggalkan noda hitam di dirikuCinta kasihku yang putihCinta......Putihnya cintaku padamuMengapa kau memutus cintakuApakah cintaku hitam seperti nodaKalau iya.. biarkan aku simpan cinta iniCinta.....Kalau itu yang membuatmu bahagiaBiarkanlah aku menangisKalu memang berakhir sampai disini
Hitam putih cinta ku ini

Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan




Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama: Manusia  adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
Hukum Aborsi Dalam Islam.

Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )

Maka, untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
1. Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.  Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591,  Nihayatul Muhtaj : 7/416 )
Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
2. Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).
Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.


Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman : ³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu (QS 16:89). Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
1.        Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.´(QS 17:70)
2.        Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ± tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
3.        Sejak kitamasih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecild alam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al Quran menyatakan:´Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.´(QS: 53:32).
4.        Tidak ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
5.        Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah  untuk menggugurkan kandungannya.
Menurut pandangan islam, apabila abortus dilakukan setelah janin berumur 4 bulan,maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus tersebut, karena diaanggap sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila pembunuhan dilakukan sebelum usia kehamilan 4 bulan ada beberapa pendapat, yaitu :
a.       Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolahkan abortus dengan alasan belum bernyawa. “setiap oranng yang belum diberi nyawa tidak akan dibengkitkan Allah dihari kiamat. Setiap Sesautu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya.(Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah)”.
b.      Adapula ulama yang mengatakan makruh karena janin masih mengalami pertumbuhan.
c.       Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘ulumuddin mengharamkan abortus dalam tahap ini.
d.      Mahmud Syaltut mengatakan behwa sejak bertemunya ovum dan sperma maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan pdersiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa ibu maka islam membolehkan, karena islam mempunyai prinsip “menempuh salah satu tindakan yang lebih riongan dari 2 hal yang berbahaya, iru wajib hukumnya”

Hujan

Hujan turun dengan derasnya
mewakili setiap ingsan yang ingin mngeluarkan air mata
yang sedari tadi menahan
karena malu menampakkan butiran tetesan air

Sekarang tak ada yang mampu mengahalanginya
sekarang tak ada yang mengetahuinya
bahwa ia telah menangis
tak faham apa itu tangis bahagia atau kesedihan

Tapi itu tak penting
asalkan air mata ini bisa keluar
meskipun bersama air hujan
air yang dingin dimalam hening

menyusuri jalan malam
melewati jalan tengah-tengah sawah
berjuta kendaraan berbising
menyelimuti malam hening

pulang...pulang...pulang
aku ingin mendekap di pelukan sang bunda
aku ingin dicium sang bunda
aku ingin dipeluk dengan erat

syahdu.. hening.. mesra...
ditengah hujan malam
rintikan derasnya hujan
membuatku merasa tentram

cahaya lampu motor bertatapan dengan rintikan hujan
memantulkan cahaya yang indah
mengembangkan senyum yang tersembunyi
dibalik kaca helm

Jumat, 09 Januari 2015

Buta

buta...
oh buta.....
bukan mata yang buta
tapi hatilah yang buta

cinta...
oh mengapa cinta...
untuk apa cinta...
dan mengapa ada cinta...

cinta itu buta...
tapi mengapa banyak orang yang mengaharpkannya...
cinta tak kenal kasta
tak kenal rupa..

cinta datang begitu saja
tanpa salam
tanpa permisi
tanpa teguran

hadir begitu saja
tak ada ucapan atau sapaan
langsung saja membuka gembok dihati
bahkan tak lagi mengkuncinya